Bea Cukai Batam Ungkap Selundupan Sabu Bermodus Paket Kiriman

Konten Media Partner
20 Juli 2022 16:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penangkapan sabu. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penangkapan sabu. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Petugas Bea Cukai Batam kembali menggagalkan penyelundupan sabu seberat 257,8 gram. Barang haram tersebut dikemas pelaku dengan bungkus klip bening dalam ukuran sedang dalam tas.
ADVERTISEMENT
Rencananya pelaku akan menyelundupkan sabu tersebut dengan modus paket kiriman dengan tujuan Lombok Barat Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Ini modus yang lama pelaku mengirim sabu dengan skema paket. Barang kita tegah di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) pada Kamis lalu," ujar Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani kepada kepripedia, Rabu (20/7).
Aksi penyelundupan narkotika dengan modus tersebut menjadi atensi bagi aparat terkiat, sehingga dibentuk Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari unsur Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, Bea Cukai Batam, Kantor WIlayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Bea Cukai Mataram dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.
Pihaknya juga melakukan serah terima barang hasil penindakan dari Bea Cukai Batam kepada BNNP Nusa Tenggara Barat pada Jumat (1/7).
ADVERTISEMENT
“Setelah dilakukan serah terima barang hasil penindakan, Satgas khusus yang dibentuk untuk menangani kasus penyelundupan narkotika ini segera melakukan koordinasi dan briefing rencana control delivery,” imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka UJ. Foto: Istimewa
Dari kasus ini, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi rumah penerima paket kiriman narkoba jenis sabu tersebut yang berada di Lombok, NTB, Senin (4/7).
“Setelah memastikan pemilik barang, Satgas khusus segera melakukan pengamanan tersangka berikut barang buktinya berupa timbangan digital dan dua pipet kaca,” tuturnya.
Dari tangan tersangka berinisial UJ (30) diamankan dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu, satu timbangan digital, dan dua sedotan kaca.
“Tersangka dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor BNNP Nusa Tenggara Barat untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar.