Bea Cukai Kepri Musnahkan Barang Campuran Senilai Rp 1,5 Miliar

Konten Media Partner
2 Desember 2020 12:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti hasil penindakan DJBC Khusus Kepulauan Riau. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti hasil penindakan DJBC Khusus Kepulauan Riau. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) khusus Kepulauan Riau memusnahkan berbagai barang ilegal campuran yang telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) dengan total nilai mencapai Rp 1.568.190.000, Rabu (2/12).
ADVERTISEMENT
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar dan digilas dengan menggunakan alat berat hingga barang hasil penindakan tersebut tidak memiliki nilai ekonomis.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP B TBK Agung Marhaendra Putra mengatakan, seluruh barang tegahan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejak periode Februari 2019 hingga Mei 2020 lalu.
"Ini yang berasal dari barang dan sarana pengangkut yang ditegah untuk di impor atau ekspor dan barang-barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya," ujar Agung.
Adapun barang bukti yang musnahkan meliputi 151 paket kosmetik; 33 karung ballpress; 57 unit elektornik; 846 paket barang lain yang tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanannya.
Proses pemunsahan barang bukti hasil penindakan DJBC khusus Kepri. Foto: Khairul S/kepripedia.com
Kemudian, pada bidang cukai terdapat 1.500.920 batang tembakau; 105 pcs hasil cukai lainnya; dan 5.874,48 liter, minuman mengandung etil alkohol berbagai merek dan golongan.
ADVERTISEMENT
"Total potensi kerugian negera terhadap seluruh barang tersebut mencapai Rp 1.011.031.336," jelasnya.
Agung menambahkan, pemusnahan tersebut dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.
"Ini salah satu tindaklanjut dari fungsi DJBC Kepri yakni community protector untuk melindungi masyarakat, juga dilakukan untuk menghilangkan nilai guna menghindari penyalahgunaan atas barang-barang tersebut," ucapnya.