Bea Cukai Kepri Sita Kapal Jumbo Berkapasitas 6 Kontainer Rokok Ilegal

Konten Media Partner
25 September 2022 14:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bea cukai Batam merilis kasus pengungkapan rokok ilegal. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Bea cukai Batam merilis kasus pengungkapan rokok ilegal. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Satu unit kapal jumbo terparkir di Galangan Kapal PT Marinatama di Tanjunguncang Batu Aji, Kota Batam. Kapal yang panjangnya mencapai 38 meter dengan cat warna biru itu diklaim mampu angkut 6 kontainer rokok ilegal.
ADVERTISEMENT
"Kapal ini masih perawan belum sempat dioperasikan. Kami belum bisa pastikan kenapa cat kapal warna biru dinamakan Big Queen karena belum dioperasikan dan disita untuk negara," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai,  Askolani di Batam, Jumat (23/9).
"Nilai kapal mencapai Rp 22,5 miliar yang akan digunakan untuk penyelundupan jika dioperasikan," lanjutnya.
Selain kapal berukuran jumbo itu, petugas Bea Cukai juga menyita 5 high-speed carft, 3 speedboat, 1 mobil, uang Rp 3,2 miliar dan uang 92.500 dollar Singapura.
Kepala Subdiretorat Penyidikan DJBC, Winarko, menuturkan, terungkap pelaku penyelundupan rokok ilegal tersebut pada 2022 lalu, pihaknya menangkap Kapal Layar Motor (KLM) Pratama di perairan Tanjung Berakit. Kapal itu mengangkut 51,4 juta batang rokok ilegal merek Luffman asal Vietnam.
ADVERTISEMENT
15 tersangka diamankan dan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Karimun. Komplotan rokok ilegal yang telah beroperasi sebanyak 61 kali dari Vietnam, Singapura dan Indonesia sejak 2019-2022.
"Rokok berasal Vietnam dan Singapura dibawa ke Tanjung Berakit. Ditengah laut tengah malam transfer barang secara ship to ship dari kapal," kata dia.
Modus sindikat ini dengan transaksi di tengah laut, kemudian rokok itu dibawa ke pantai Timur Sumatera. "Jika ditemukan ada rokok Luffman di Sumatera maka sumber dari rokok itu dari pelaku ilegal ini".
"Dari jualan rokok ilegal ke Sumatera, penyidik mendapatkan aliran uang jaringan sindikat mengunakan 5 rekening yang digunakan untuk membuat kapal 38 meter tadi," bebernya.
Hal itu dia pastikan setelah koordinasi dengan instansi terkait termasuk dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Buat kapal uang asal dari jual rokok ilegal dan kami buktikan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Winarko, untuk memuluskan bisnis penyelundupan rokok, LHD memiliki dua perusahaan, yakni PT PPJ dan PT PPB. Namun, dua perusahaan itu adalah perusahaan cangkang. Pihaknya  juga menyatakan 2 perusahaan tidak ada laporan ekspor.
Sementara, Direktur Analisis PPATK Maryanto, mengaku bahwa ada aliran transaksi uang dari rekening pelaku  membeli rokok polos dengan rekening yang berbeda.
"Pelaku diduga memasarkan rokok produksi dalam negeri itu secara ilegal tanpa cukai," katanya.
Koordinator Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengkonfirmasi, bahwa untuk berkas perkara pelaku penyelundupan sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan oleh penyidik ke Jaksa.
"Mereka juga telah menjalani sidang pertama pada Jumat ini," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, 15 komplotan penyelundupan rokok ilegal anak buah kapal (ABK) KLM Pratama dan JML dan LHD aktor utama dibalik sindikat ini   dikenakan pasal Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) Undang-Undang Kepabeanan.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk LDH, dikenakan Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).