Beberapa Pejabat Kepri Di Panggil KLHK Dalam Penerbitan Izin Tambang

Konten Media Partner
18 Maret 2019 18:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses penyegelan lokasi tambang pada Februari 2019 lalu | Foto: antarakepri/Niko Panama
zoom-in-whitePerbesar
Proses penyegelan lokasi tambang pada Februari 2019 lalu | Foto: antarakepri/Niko Panama
ADVERTISEMENT
Tim Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah melayangkan surat panggilan ke sejumlah aparat, untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas penerbitan perizinan pada kegiatan tambang di Bintan, Kepulauan Riau yang merusak hutan.
ADVERTISEMENT
Dalam surat panggilan tersebut, oknum aparat yang terlibat akan dimintai klarifikasi pada Rabu, (20/3) dan dimintai membawa dokumen yang berhubungan dengan kegiatan tambang.
Proses ini dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan berupa aktivitas tambang dikawasan hutan produksi terbatas dan hutan produksi konservasi di wilayah Kabupaten Bintan.
Dilansir oleh Antarakepri, Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera KLHK, Edward Hutapea membenarkan pemanggilan tersebut yang dilayangkan untuk belasan oknum di Pemerintah Kabupaten Bintan.
"Surat sudah dilayangkan sejak 13 maret, mudah mudahan mereka pro aktif," terangnya
Beberapa pejabat yang dipanggil antara lain camat dan kepala desa, yang wilayahnya terdapat kegiatan tambang. Meksipun begitu para pejabat yang dipanggil, statusnya masih sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
"Statusnya masih saksi, jadi jika tidak hadir maka akan dilakukan panggilan kedua," lanjut Edward.
Pihaknya juga berharap agar saksi dapat bekerja sama untuk mendalami kasus tersebut. Meskipun menurut Edward, penyidik juga bisa melakukan panggil paksa terhadap saksi, jika saksi tidak hadir.
Tim penyidik KLHK juga memberikan ruang bagi lembaga lain, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus tambang yang sudah menjadi perhatian pemerintah pusat itu.
Penulis : Hasrullah
Editor : Wak JK