Bekerja Puluhan Tahun, Karyawan Sesalkan PHK Sepihak PT. ITS

Konten Media Partner
27 Oktober 2019 14:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Antonius bersama Andre dan kuasa hukumnya
zoom-in-whitePerbesar
Antonius bersama Andre dan kuasa hukumnya
ADVERTISEMENT
PT Indotirta Suaka, perusahaan yang bergerak dibidang pengekspor babi hidup ke Singapura, diduga telah mem-PHK (Putus Hubungan Kerja) tiga karyawannya secara sepihak.
ADVERTISEMENT
Tiga karyawan itu terdiri dari Andre sebagai Worker (karyawan biasa -red) yang telah bekerja sekitar 5 tahun, Antonius Nadeak sebagai Supervisor bekerja selama 31 tahun dan Sukma sebagai Superintendent yang bekerja lebih dari 10 tahun.
Menurut Andre, ia bersama rekannya itu di PHK dari perusahaan, karena dituding telah membuang makan babi dan menyiramnya supaya tidak diketahui oleh pimpinan.
"Saya dipanggil oleh HRD, dan mereka berdalih adanya video saya yang waktu itu menyiram dan membuang makan babi," ungkap Andre pada pewarta, saat konferensi pers di Batam, Minggu (27/10).
Ia mengatakan, dalam video itu, ada dua orang pria yang membuang makan babi, dengan menggunakan penutup wajah dan pihak perusahaan malah menuduh dirinya yang ada dalam video tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya dua kali dipanggil HRD, untuk klarifikasi kejadian itu, merasa tidak pernah melakukan itu ia dan rekanya Antonius sebagai superpesor dan Sukma sebagai Supertenden, langsung di skorsing satu pekan habis itu langsung di PHK pada 15 Juli 2019 lalu," jelasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Antonius Nadeak, yang merupakan Superpesor di perusahaan PT Indo Tirta Suaka. Menurutnya, pihak perusahaan telah mengeluarkan PHK tanpa melalui prosedur dari ketenagakerjaan.
"Masak mereka pihak perusahaan berikan pesangon hanya itung x1 sementara tidak sesuai dengan perhitungan uang pesangon yang ditetapkan berdasarkan pasal 156 ayat 2 undang- undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di mana kami berkerja di sana sudah 31 tahun," sebut Nadeak.
Dengan tidak adilnya perusahaan, kata Nadeak, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Disnaker dan akan berupaya untuk menempuh jalur hukum, meskipun hingga saat ini pihak perusahaan tidak ada itikad baik sama sekali.
ADVERTISEMENT
"Hingga sekarang kami tidak ada menerima pesangon sepersen pun. Kami, akan tuntut ini," ucapnya.
Mengenai adanya pemecatan sepihak tersebut, Direktur dan management, Jan Pakpahan mewakili pihak PT. Indotirta Suaka saat dihubungi kepripedia hingga kini belum memberikan keterangan.