Belum Sepakat Soal Hibah, Bawaslu dan Pemkab Lingga dipanggil Mendagri

Konten Media Partner
8 Oktober 2019 10:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Bawaslu Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Bawaslu Lingga
ADVERTISEMENT
Belum adanya kesepakatan antara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga dan Pemerintah Kabupaten Lingga soal Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang berujung penolakan penandatanganan NPHD yang sejatinya dilaksanakan pada 1 Oktober 2019, kemarin.
ADVERTISEMENT
Dampak dari tidak sinkronnya soal NPHD tersebut, keduanya akhirnya di panggil oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (7/10) kemarin, bersama dengan daerah lainnya.
"Benar, ada pemanggilan Kemendagri kemarin. Ini karena NPHD belum ada kesepakatan," ujar Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni saat di konfirmasi kepripedia, Selasa (8/9).
Zamroni menyebutkan, panggilan itu hanya seputar mengevaluasi pendanaan Pilkada yang seharusnya sesuai tahapan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sudah dilaksanakan.
Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2019, penandatanganan mulai 1 Oktober 2019 lalu.
"Hasil Rakor di Kemendagri, batas penandatangan NPHD diundur sampai 14 Oktober," lanjutnya.
Dengan rentang waktu tersebut, masih ada waktu untuk melakukan kesepakatan penggunaan dana untuk pengawasan Pilkada nantinya.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu menambahkan, ia bersama dengan rekan Bawaslu Lingga berharap, agar segera ada kesepakatan terkait pendanaan Pilkada tersebut, mengingat waktu tahapan sudah dimulai.
Diketahui sebelumnya, di Provinsi Kepulauan Riau, hanya Pemkab Lingga dan Bawaslu Lingga yang belum melakukan sepakat soal penandatanganan NPHD.
"Yang jelas, kemarin belum ada kesepakatan rencana anggaran yang diajukan sama nominal yang dihibahkan," tutup Zamroni.
Penulis : Hasrullah
Editor : Wak JK