Benih Lobster Senilai Rp 12 Miliar Dilepas di Laut Karimun

Konten Media Partner
29 Juni 2021 15:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelepasliaran benih lobster yang diamankan TNI AL di Perairan Karimun, Kepulauan Riau. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Pelepasliaran benih lobster yang diamankan TNI AL di Perairan Karimun, Kepulauan Riau. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Sebanyak 120.750 ribu ekor benih lobster hasil upaya penyelundupan yang diamankan TNI Angkatan Laut dilepas di Perairan Karimun Anak, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Pelepasliaran benih lobster tersebut dilakukan Lanal Tanjungbalai Karimun bersama perwakilan Kementerian Kelautan danPerikanan (KKP) Karimun, Senin (28/6).
"Ada dua jenis barang bukti lobster yang kita lepas liarkan, yakni jenis pasir dan mutiara," ucap Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Puji Basuki.
Ribuan benih lobster itu sebelumnya ditemukan mengapung di perairan Pulau Rukan, Kecamatan Moro. Diduga pelaku penyelundup sengaja membuang barang bukti tersebut setelah terendus tim patroli Lanal TBK.
"Dari hasil penyisiran kita ada 15 kotak berisikan baby lobster. Total 119.750 ekor benur jenis pasir dan 1.000 ekor benur jenis mutiara," kata dia.
Berdasarkan harga satuannya, nilai benih lobster yang rencananya akan di ekspor ke Singapura tersebut diperkirakan mencapai Rp 12 miliar lebih.
ADVERTISEMENT
"Itu berdasarkan harga satuan untuk baby lobster itu sendiri," kata Danlanal TBK.
Pemilihan lokasi untuk pelepasliaran hewan bernama latin Nephropidae harus dilakukan di lautan dalam. Ini bertujuan agar habitatnya tetap terjaga dengan baik.
Untuk diketahui, ekspor benih lobster kembali dilarang oleh pemerintah. Itu tertuang didalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster Kepiting, dan Rajungan di wilayah perairan Indonesia.
Petugas KKP dan TNI AL bersiap melepasliarkan benih lobster di laut Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com