Berikut Ranperda Lingga Yang Diusulkan Bupati di Paripurna

Konten Media Partner
18 Juni 2019 17:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paripurna DPRD Lingga / F. Humpro Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Paripurna DPRD Lingga / F. Humpro Lingga
ADVERTISEMENT
Bupati Kabupaten Lingga, Alias Wello menyampaikan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga di Daik Lingga, Senin (17/6) Pagi.
ADVERTISEMENT
Adapaun Ranperda yang dibahas dalam paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Lingga itu antara lain tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018, Kemetrologian dan pelayanan tera atau tera ulang, pelaksanaan pengarus utamaan gender dalam pembangunan, penanggulangan bencana, penyelenggaraan bantuan hukum dan perubahan Perda No 2 tahun 2013 tentang Rencana tata ruang wilayah Kabupaten Lingga.
Dimulai dengan penjelasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018, Bupati Lingga menjelaskan ranperda kemetrologian dan pelayanan tera atau tera ulang adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen. Hal ini dijadikan ketetapan pengukuran atau alat ukur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Rancangan perda ini intinya melindungi konsumen dan produsen mengenai ketetapan pengukuran dan kelengkapannya agar layak digunakan" jelas Alias Wello.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, ranperda pengarusutamaan gender dijelaskan Awe sebagai langkah untuk meningkatkan kedudukan, peranserta dan kualitas perempuan. Tidak lain untuk menjamin hak yang sama sebagai warga negara. Hal ini dianggap penting dalam rangka membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
"Untuk dua ranperda itu tadi, kita sudah menyusun kajian ekonomisnya bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau" lanjutnya.
Mengenai Ranperda penanggulangan bencana, Awe menegaskan bahwa penanggulangan bencana merupakan bagian dari tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah. Untuk itu, diperlukan landasan hukum untuk penanganan bencana.
Sedangkan untuk ranperda bantuan hukum, Bupati Lingga ini merujuk kepada pasal 19 ayat 2 undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, dan pasal 19 ayat 3 PP No.42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum untuk memberikan perlindungan terhadap orang atau kelompok orang miskin. Garis besarnya bertujuan agar menjamin kedudukan yang sama dimuka hukum bagi seluruh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Terakhir, Awe juga menyampaikan bahwa untuk mendukung pembangunan di Lingga dari berbagai sektor, diperlukan ranperda penataan ruang tahun 2011-2031. Hal ini pula sesuai denga amanat pasal 8 undang-undang ayat 3 PP No.15 tahun 2010 tentang penyelanggaraan penataan ruang.
Dalam rapat paripurna tersebut, hadir Ketua DPRD Lingga bersama dengan 17 anggota, Sekda Lingga, dan turut hadir pimpinan dan perwakilan dari perangkat daerah, organisasi vertikal di Kabupaten Lingga serta, BPD dan Kepala Desa di seluruh Kabupaten Lingga.
Penulis : Hasrullah
Editor : Wak JK