Bertanya Soal THR, Karyawan PT EFRA Dihina dan Dipecat Bosnya Sendiri

Konten Media Partner
7 Mei 2021 15:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrator: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrator: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Perlakuan kurang nyaman dialami salah satu karyawan PT EFRA Tanjungpinang. Bos perusahaan yang bergerak di bidang reparasi kapal laut itu, diduga telah menghina dan melakukan pemecatan secara sepihak terhadap karyawan sendiri, hanya karena persoalan sepele.
ADVERTISEMENT
Adalah La Paidi (55) salah satu pekerja PT EFRA yang mengalami perlakuan tidak pantas dari bosnya sendiri, Ambran.
Kejadian tersebut bermula ketika Paidi memberanikan diri untuk mengadu keluhan, tentang adanya pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR). Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja. Pemotongan THR yang dilakukan oleh PT EFRA merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Tapi nyatanya, THR saya dan karyawan lainnya dipotong. Besaran potongan beragam, berdasarkan absen selama setahun.” Ujar pria yang hampir 10 tahun benerja di PT EFRA tersebut.
Bahkan, pengaduan tentang adanya pemotongan THR ini kerap dipertanyakan Paidi selama bertahun-tahun ke Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, namun nihil respon.
ADVERTISEMENT
“Saya menanyakan soal THR ini bukan tahun ini saja, tapi hampir setiap tahun, tetap tidak ada respon. Saya tidak tahu kenapa tahun ini pengaduan saya akhirnya di respon oleh Disnaker,” kata dia.
Alih-alih ditanggapi dengan bijaksana, Ambran selako bos PT EFRA malah merespon Paidi dengan tidak pantas, ucapan hinaan dan makian, bahkan pemecatan dialami oleh Paidi yang hanya bertanya soal haknya sebagai pekerja.
“Bukti dia maki saya itu juga ada saya simpan, intinya ucapannya sangat tidak pantas sebagai pimpinan,” terang Paidi.
Menelisik lebih dalam, ternyata PT EFRA tidak hanya bermasalah terkait THR, namun ada indikasi penyalahgunaan terhadap kontrak kerja dengan karyawan, penerapan keselematan kerja, hingga kepada standarisasi upah terhadap pekerja yang jauh dari UMK. Bahkan, kejadian yang menimpa Paidi sebelumnya sudah banyak berlaku kepada mantan karyawan PT EFRA.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Hamalis melalui Mediator Hubungan Industrian, Hasudungan Simatupang membenarkan adanya laporan tersebut. Kepada kepripedia, Jumat (7/5), Hasundungan mengaku sudah melakukan upaya mediasi terhadap kedua pihak, dibuktikan dengan surat panggilan klarifikasi yang dikeluarkan oleh Disnaker Tanjungpinang, Nomor 565/232/5.11.03/2021.
“Disnaker Kota dalam hal ini merespon laporan dengan upaya mediasi, dan kami memberikan kesimpulan atau hasil klarifikasi. Atas kejadian ini, tampaknya belum menemukan titik terang dan kami melanjutkan ke sidang mediasi usai lebaran nanti,” ujar Hasundungan.
Sementara, Ambran selaku bos PT EFRA enggan memberikan komentar terhadap wartawan. Keluar dari ruangan mediasi, Ambran tidak bicara. Didampingi staf personalia PT. EFRA, Ambran berlalu meninggalkan gedung lantai 4 kantor Disperindag Kota Tanjungpinang.
ADVERTISEMENT

*** Simak video menarik dari kepripedia