Bimbar Ugal-ugalan, Ditlantas Polda Kepri Rapat Bersama Dishub

Konten Media Partner
21 Februari 2020 8:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Mujiono dan  Sekretaris Dishub Kepri. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Mujiono dan Sekretaris Dishub Kepri. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Kepri gelar rapat koordinasi bersama dengan instansi terkait dalam rangka membahas angkutan umum di Provinsi Kepulauan Riau, rakor tersebut dilaksanakan pada Rabu(19/02/2020) di RTMC Polda Kepri.
ADVERTISEMENT
"Kemarin kita semua sepakat, untuk kita bersama-sama instansi terkait pelaksanaan penertiban terhadap kendaraan yang memungkinkan menyebabkan kecelakaan lalu lintas, misalnya tidak layak uji, supir ugal ugalan," kata Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Mujiono, usai pelaksaan sertijab, Kamis (20/02/2020).
Muji menyebut, selain itu juga dilaksanakan sosialisasi dan edukasi bagaimana berkendara yang baik.
"Kita juga lakukan pengecekan di lokasi, apakah sarana dan perlengkapan sudah memenuhi atau tidak, tidak hanya itu kita juga terus melakukan pengecekan para pengendara yang mengkonsumsi alkhohol dan narkoba yang biasanya sering menyebabkan kecelakaan," ujarnya.
Rapat tersebut juga dihadiri Kadishub Provinsi Kepri diwakili Sekretaris Dinas, Kepala Jasa Raharja, Kadishub Kota Batam diwakili Kabid Darat, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Kepri, Kasubdit Regident Dit Lantas Polda Kepri,Kasat Lantas Polresta Barelang, PT. Bintang Anugerah Pelangi selaku Pemilik Bimbar, Organda Kepri, dan Organda Kota Batam.
ADVERTISEMENT
Dari hasil rapat koordinasi tersebut semua pihak sepakat untuk dilakukan razia dan penindakan hukum terhadap angkutan publik khususnya di Kota Batam yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan menjadikan pembelajaran bersama terkait kecelakaan lalulintas yang terjadi pada 17 Februari yang lalu, hingga tidak terulang kembali kedepannya.
Perlu diketahui bersama masih banyak angkutan umum yang tidak layak jalan, tercatat sebanyak 200 unit lebih armada angkutan umum yang ada, diperkirakan hanya 60 unit yang layak KIR.