BNN Sita 20 Kg Sabu dari 6 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional di Kepri

Konten Media Partner
5 Mei 2021 10:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BNNP Kepulauan Riau, Brigjen Pol Henry Simanjuntak, memberikan keterangan dalam konferensi pers di kantor BNNP Kepri, Nongsa, Selasa (4/5). Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BNNP Kepulauan Riau, Brigjen Pol Henry Simanjuntak, memberikan keterangan dalam konferensi pers di kantor BNNP Kepri, Nongsa, Selasa (4/5). Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau mengungkap tiga kasus peredaran narkoba jaringan Internasional. Enam pelaku diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 20.192,88 gram.
ADVERTISEMENT
"Mereka diamankan di tempat terpisah di wilayah Kepulauan Riau," kata Kepala BNNP Kepulauan Riau, Brigjen Pol Henry Simanjuntak dalam konferensi pers di kantor BNNP Kepri, Nongsa, Selasa (4/5).
Dijelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Selasa 13 April 2021 di Bilangan Tanjung Uban. Petugas mengamankan seorang pria berinisial LE (26) dengan barang bukti sebanyak 2.168 gram.
"Kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial IR (25) di Pelabuhan Tanjung Riau dan mengiring ke kantor BNNP," jelasnya.
Kemudian pada laporan kasus dua LKN/10/IV/2021/BNNP Sabtu 17 April 2021 di depan pelantar Pelabuhan Tanjung Riau, Kota Batam, petugas Badan Narkotika Nasional kembali mengamankan satu buah jerigen warna putih yang di dalamnya terdapat tujuh bungkus plastik teh Cina merk Guanyinwang berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 3.690 gram.
ADVERTISEMENT
Usut punya usut barang tersebut dari pria berinisial AR (22). Sayangnya, tersangka mencoba melawan petugas ketika hendak diamankan dan menabrak petugas dengan sepeda motor sehingga berhasil melarikan diri.
Kemudian barang bukti yang semula diletakkan oleh tersangka di motornya terjatuh dan diamankan oleh petugas BNNP Kepri.
Sementara laporan ke tiga, kata Henry, Sabtu 01 Mei 2021 pukul 20.30 WIB petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka AR yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Bukit RT.02 RW. 06 Tanjung Riau Kota Batam Provinsi Kepri.
laporan kasus narkotika LKN/11/ IV/2021/BNNP pada Hari Jumat tanggal 30 April 2021 sekira pukul 22.15 WIB. Petugas memperoleh informasi bahwa adanya peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di depan Perairan Tanjung Uban Kabupaten Bintan, kemudian petugas BNNP Kepri melakukan penyelidikan terhadap info yang didapat dan melakukan penyisiran di daerah tersebut dan mendapati sebuah speeboat yang datang dari arah OPL, Malaysia.
ADVERTISEMENT
"Kemudian petugas mengejar speedboat tersebut setelah didapati tiga orang laki-laki dan petugas melakukan penggeledahan terhadap isi kapal dan ditemukan dua buah tas yang diduga berisi narkotika seberat bruto 14.326 gram,” katanya.
Petugas memindahkan tersangka dan barang bukti ke kapal, pada saat petugas memindahkan satu orang tersangka dengan inisial RO (41) WNI ke kapal milik petugas lainnya melakukan perlawanan sehingga 2 dua orang tersangka yang berada didalam speedboat tersebut melarikan diri dengan cara menggunakan speedboat yang mereka gunakan.
Ditambahkan, setelah itu petugas langsung mengejar dua orang tersangka tersebut, setelah 30 menit mengejar petugas melihat dua orang tersangka memasuki perairan laut Malaysia sehingga petugas kehilangan keduanya.
“Kemudian petugas melakukan pengembangan pada hari Sabtu 01 Mei 2021 pukul 15.50 WIB yang rencananya Sabu tersebut akan diambil dan disimpan di Batam,” tambah dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pihaknya juga mengamankan seorang pria berinisial AD (26) di kamar hotel di wilayah Sagulung sebagai penerima barang di Batam. Pada pukul 16.05 WIB, petugas BNNP Kepri kembali mengamankan seorang laki-laki lagi di Perumahan Taman Batu Aji berinisal DA (41) WNI yang diketahui sebagai orang gudang yang didapati barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 8,88 gram.