BNN Sita 5 Kg Sabu hingga Cairan Prekursor dari Kasus Pabrik Sabu di Batam

Konten Media Partner
22 Juli 2022 16:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketiga pelaku diamankan BNNP Kepri dalam kasus pabrik sabu di perumahan elit di Batam. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Ketiga pelaku diamankan BNNP Kepri dalam kasus pabrik sabu di perumahan elit di Batam. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Tiga orang pria berinisial MS (43) warga Malaysia dan dua lainnya yang merupakan warga Batam NS (47) dan AS (25) ditangkap terkait kasus clandestine lab (pabrik gelap) di perumahan elit Sukajadi.
ADVERTISEMENT
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau juga menyita sebanyak 5.032 gram sabu serta cairan prekursor yang biasa digunakan untuk membuat narkotika.
"Tiga pelaku ini diantara satu Ms asli Malaysia. Mantan Polis Diraja Malaysia dan 2 warga Indonesia," ujar Kepala BNN Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) Petrus Reinhard Golose, dalam konferensi pers di Batam, Kamis (21/7).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini menindak lanjuti informasi masyarakat terkait pabrik gelap di perumahan elit Sukajadi jalan Pandan Laut No 23 Cluster Nirwana RT 006 RW 001 pada 15 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kemudian, lanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga meringkus 2dua pelaku MS dan NS.
"Kita lakukan pengembangan dan mengamankan AS di perumahan Puri Selebriti Kecamatan Batam Kota," kata dia.
ADVERTISEMENT
Jendral bintang tiga itu mengungkapkan dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah barang haram ditangan pelaku yakni sabu seberat 2.261 garam.
Selain itu, di tempat yang sama berisi kristal warna ungu tua yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 2.771 gram. Bahkan ditemukan cairan yang diduga prekusor narkotika dan beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk membuat narkotika jenis sabu.
"Ini baru kemarin kita ungkap. Kasus ini masih kita kembangkan. Untuk barang bukti akan dilakukan pemeriksaan uji lab," kata dia.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
ADVERTISEMENT