BNNP Kepri Gagalkan Penyelundupan 33 Kg Sabu dari Malaysia

Konten Media Partner
11 November 2020 18:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan, memberikan ketterangan pers terkait pengungkapan penyelundupan 33 kilogram sabu asal Malaysia. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan, memberikan ketterangan pers terkait pengungkapan penyelundupan 33 kilogram sabu asal Malaysia. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Narkotika Narkotika (BNN) Provinsi Kepulauan Riau menangkap 3 orang tersangka pengedar narkoba jaringan Malaysia, Senin (9/11). Dalam penangkapan tersebut, BNN juga mengamankan barang bukti sebanyak 33 kilogram narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh terkait akan adanya transaksi narkoba di perairan Pulau Putri Nongsa, Batam.
"Nah, dari sana petugas langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan, dan ditemukan sebuah speed boat melintas di depan petugas," kata Richard didamping Kabid Berantas, Kombes Pol Arief Bastari dalam jumpa pers, di Batam Rabu (11/11).
Petugas, kata Richard, mengejar speed boat yang melintas tersebut, namun, speed boat tersebut justru menambah kecepatan. Setelah upaya pengejaran itu, kapal petugas berhasil mendekat dan tekong diketahui melompat ke laut.
"Karena petugas melihat di kapal ada barang bukti petugas melakukan pengejaran kapal terlebih dahulu untuk diamankan narkotika yang dibungkus dalam kemasan teh guanyinwang dan disimpan dalam fiber box ikan bewarna merah," ucapnya.
Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 33 kilogram diamankan BNNP Kepri. Foto: Rega/kepripedia.com
"Petugas terlebih dahulu mengambil barang bukti, namun tak lama kemudian speed boat tersebut karam," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, setelah mengamankan barang bukti, kemudian pihaknya mendapat informasi pada Selasa 10 November 2020 bahwa pelaku berada di kawasan Batu Besar.
S (49) yang lompat ke laut tadi berhasil dibekuk. "Kita juga mengamankan rekanya berinisial A (46) S dan A," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap S, dalam upaya penyelundupan ini juga mencari mesin speed boat diketahui berinisial I (34) yang berprofesi sebagai Karyawan PT beralamat di Belakang Padang.
"Sedangkan yang memberi pekerjaan kepada tersangka S adalah SK (DPO) di Palembang. Kemudian I dibekuk pada Rabu (11/11) sekitar pukul 00.30 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka I didalam sebuah rumah di Belakang Padang," kata dia.
ADVERTISEMENT
Untuk mempertanggung jawab perbuatanya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.