Bos PT EFRA Irit Bicara, Terkait ‘Catatan Hitam’ Terhadap Pekerja

Konten Media Partner
9 Mei 2021 13:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi buruh. Foto: Shutter Stock/dok-kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi buruh. Foto: Shutter Stock/dok-kumparan.com
ADVERTISEMENT
Pasca perkara yang menimpa salah satu pekerja PT EFRA tentang perlakuan yang tidak menyenangkan karena ucapan kasar dan pemecatan sepihak yang dilakukan bos PT EFRA, Ambran. Ternyata sederet catatan hitam juga diduga mengiringi rekam jejak perusahaan yang bergerak di bidang reparasi kapal laut tersebut.
ADVERTISEMENT
Dari rekam jejak yang didapat kepripedia, upah yang diberikan PT EFRA terkesan tidak sebanding dengan resiko yang diterima oleh puluhan karyawan. Tercatat, besaran upah yang diberikan kepada pekerja masih jauh dari kata pantas, layaknya ketetapan yang tertuang dalam peraturan kementrian ketenagakerjaan tentang Upah Minimum Kerja (UMK).
Bahkan, dengan dalih Pandemi COVID-19, sejumlah karyawan sempat mengalami penurunan upah hingga Rp 13 ribu per jam, dengan tanpa mengurangi beban kerja.
"kerja di sana gaji rata-rata Rp 13 ribu perjam, dulu Rp 16 ribu semenjak Covid di turunkan Rp 13 ribu, tapi pekerjaan tidak di kurangi, bahkan tongkang yang masuk tidak ada perubahan, sama saja. Kemarin gara-gara itu banyak pekerja yang berhenti, entah di berhentikan atau berhenti sendiri. Tapi yang jelas itu masalah gaji yang tidak sesuai dengan kerjaan dan resiko kerjanya," cetus pekerja yang tidak ingin di sebutkan namanya, (data investigasi Senin, 18 Agustus 2020).
ADVERTISEMENT
Dengan upah yang belasan ribu, para pekerja tetap harus bekerja di kondisi tinggi resiko, terutama dalam paparan debu blasting.
Merujuk dari data jaminan keselamatan dan kesehatan kerja yang tertuang pada pasal 86 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 (Undang-Undang ketenaga kerjaan). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, mejelaskan tentang penyediaan alat perlengkapan keselamatan secara merata untuk menghindari kecelakaan kerja kecil maupun bersar. Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan undang-undang ini mengatur tentang kesehatan pekerja maupun lingkungan kerja yang sehat. Tampaknya PT EFRA juga masih jauh dari kata layak.
Jejak situasi di lapangan menunjukkan masih banyak pekerja yang tinggi resiko kecelakaan, karena bekerja tanpa alat yang memadai. hanya dilengkapi seadanya.
ADVERTISEMENT
“Contoh di lapangan yang selalu saya saksikan bahkan pernah dialami, kita berada di ketinggian tanpa ada pelindung, seperti tali yang mengikat agar kita tidak jatuh. Ada juga kondisi dimana tolakan selang penyemprot yang kita pegang kuat itu, bisa berakibat fatal jika tidak ada pengamanan yang baik,” ujar pekerja. (data investigasi Senin, 18 Agustus 2020).

Karyawan PT EFRA Dihina dan Dipecat Bosnya Sendiri

Kejadian tersebut bermula ketika Paidi memberanikan diri untuk mengadu keluhan tentang adanya pemotongan Tunjangan Hari Raya. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja. Pemotongan THR yang dilakukan oleh PT. EFRA merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Tapi nyatanya, THR saya dan karyawan lainnya dipotong. Besaran potongan beragam, berdasarkan absen selama setahun.” Ujar pria yang hampir 10 tahun benerja di PT. EFRA tersebut.
ADVERTISEMENT
Bahka, pengaduan tentang adanya pemotongan THR ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun, selama itu juga Paidi kerab mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang namun nihil respon.
“Saya menanyakan soal THR ini bukan tahun ini saja, tapi hampir setiap tahun, tetap tidak ada respon. Saya tidak tahu kenapa tahun ini pengaduan saya akhirnya di respon oleh Disnaker,” kata dia.
Alih-alih ditanggapi dengan bijaksana, Ambran selako bos PT. EFRA malah merespon Paidi dengan prilaku yang tidak pantas, ucapan hinaan dan makian bahkan pemecatan dialami oleh Paidi yang hanya bertanya soal haknya sebagai pekerja.
“Bukti dia maki saya itu juga ada saya simpan, intinya ucapannya sangat tidak pantas sebagai pimpinan,” terang Paidi.
Anehnya, meskipun Paidi sudah diberhentikan secara lisan oleh Ambran, beberapa surat panggilan dan surat peringatan masih diterima Paidi. Padahal, pasca upaya mediasi yang dilakukan oleh Disnaker Kota Tanjungpinang, kasus yang dialami paidi masih menunggu keputusan sidang mediasi yang bakal digelar pasca Lebaran nanti.
ADVERTISEMENT
Dihubungi awak media, Ambran tyang erkesan irit bicara itu mengaku sudah menyerahkan kasus tersebut kepada kuasa hukumnya.
"Bicara saja nanti sama pengacara saya ya, pak Iwan Kusmawan. Masalah ini sudah saya serahkan sama pengacara saya," ucap Bos PT EFRA, Ambran.