BP Batam Terapkan WFH Bergilir

Konten Media Partner
19 Maret 2020 14:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Bekerja di Rumah Foto: Unsplash
Badan Pengusahaan (BP) Batam memutuskan para pegawainya untuk bekerja dari rumah (work from home) terhitung mulai tanggal 18 hingga 31 Maret 2020. Ini diberlakukan sebagai langkah meminimalisir penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
ADVERTISEMENT
Kebijakan itu ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Covid 2019 di Lingkungan BP Batam. Ditandatangani oleh Kepala BP Batam Muhammad Rudi tanggal 18 Maret 2020.
Kebijakan work from home (WFH) itu juga dikeluarkan oleh BP Batam menindaklanjuti edaran sebelumnya No. 15 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Himbauan Kewaspadaan dan Penanganan Covid-2019 di Lingkungan BP Batam.
Melalui edaran No. 16 itu, disebutkan para Pimpinan, Pejabat Tingkat II dan III tetap bekerja dan masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa.
Humas BP Batam, Dendi Gustinandar. Foto: Rega/kepripedia.com
Sedangkan bagi Pejabat Tingkat IV dan pegawai atau staf dilakukan penggiliran untuk bekerja di rumah masing-masing atau di kantor dengan membuat Surat Tugas. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan keberlanjutan pelaksanaan tugas kantor dan pelayanan.
ADVERTISEMENT
Khusus kepada unit-unit pelayanan disesuaikan dan diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Unit Kerja masing-masing tanpa mengurangi kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat.
"Dengan terbitnya Surat Edaran ini diharapkan masyarakat/publik dapat memakluminya," kata Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan Batam Dendi Gustinandar ketika dikonfirmasi, Rabu (18/3) malam.