BP Batam Tertibkan Reklame Tanpa Izin

Konten Media Partner
12 Oktober 2019 7:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BP Batam Tertibkan Reklame Tanpa Izin
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Direktorat Pembangunan Prasarana dan Sarana Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama tim gabungan penataan reklame, menertibkan reklame yang tidak memiliki izin, Rabu (9/10/2019) malam.
ADVERTISEMENT
Penertiban tersebut dilakukan, sesuai dengan intruksi Kepala BP Batam karena dianggap menganggu pemandangan, dan tata kota di Kota Batam.
Dalam penertiban tersebut, petugas BP Batam dibantu pihak Kepolisian dan TNI serta stakeholder terkait, sesuai Perka nomor 7 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame KPBPB Batam, pada Bagian ke enam tentang penertiban reklame pasal 29 bahwa untuk reklame yang masih melanggar aturan akan dilakukan penertiban.
"Titik yang diterbitkan yaitu bundaran bandara Hang Nadim dan beberapa titik lokasi yang ada di Batam," kata Direktur Pembangunan Prasarana dan Sarana BP Batam, Purnomo Andiantono selaku penanggung jawab dalam kegiatan tersebut, Jumat (11/10).
Hingga sekarang, kata Purnomo penertiban reklame yang ilegal tersebut masih berlangsung.
Penulis : Zalfirega
ADVERTISEMENT
Editor : Wak JK