BPJamsostek Tanjungpinang Sosialisasikan Peningkatan Manfaat JKK dan JKm

Konten Media Partner
13 Maret 2020 17:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto bersama usai sosialisasi JKK dan JKm. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Foto bersama usai sosialisasi JKK dan JKm. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) Cabang Tanjungpinang melakukan sosialiasi peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (Jkm) bagi tenaga kerja kepada sejumlah perusahaan.
ADVERTISEMENT
Kepala BP Jamsostek Tanjungpinang Sri Sudarmadi yang diwakili Account Representative Nanang Zainuddin mengungkapkan, merujuk dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2019 tentang peningkatan manfaat JKK dan JKm yang harus diketahui para peserta.
"Tentunya dengan adanya PP 82 ini lebih meningkatkan manfaat terutama jaminan kematian dan kecelakaan kerja. Untuk santunan kematian yang awalnya peserta mendapatkan Rp 24 juta kini menjadi Rp 42 juta,"ucapnya saat membuka kegiatan di Kantor BP Jamsostek Tanjungpinang, Jalan Engku Puteri, Jumat (13/3).
Manager kasus BP Jamsostek Tanjungpinang, Metta dalam materinya memaparkan, melalui PP 82 tahun 2019 terjadi peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Salah satunya pada beasiswa, dimana jika ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, maka anak dari si tenaga kerja yang meninggal akan mendapatkan beasiswa.
ADVERTISEMENT
"Sebelumnya cuma satu anak, sekarang jadi dua anak dengan nilai Rp 174 juta," katanya.
Lalu, juga program baru yang disebut home care. Dimana, pasien tenaga kerja dapat melakukan perawatan di rumah selain di rumah sakit. Dengan maksimal biaya sebesar Rp 20 juta per tahun.
Kemudian, untuk santunan JKK yaitu biaya transportasi kecelakaan kerja yang sebelumnya hanya Rp1 juta kini meningkat menjadi maksimal Rp5 juta (darat), Rp2 juta (laut), dan Rp10 juta (udara).
Selain itu, santunan berkala cacat total sebesar Rp12 juta yang sebelumnya hanya Rp 4,8 juta, biaya pemakaman naik menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp3 juta.
"Dan, STMB (Santunan Tidak Mampu Bekerja) penggantian upah sebesar 100 persen selama 12 bulan pertama, yang sebelumnya hanya enam bulan," terangnya.
ADVERTISEMENT
Disamping melakukan sosialisasi peningkatan manfaat, dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan tentang layanan BP Jamsostek melalui berbasis online. Pembina Perusahaan BP Jamsostek Tanjungpinang, Zelwiya menjelaskan, untuk memudahkan pelayanan kepada perusahaan dan peserta pihaknya telah meluncurkan Satuan Informasi Perusahaan Peserta (SIPP) online.
Melalui sistem tersebut, dapat memudahkan dalam pelaporan perusahaan. Mulai dari, pelaporan tenaga kerja yang masuk maupin telah keluar, update upah, dan lainnya.
"Jadi dengan SIPP online ini dapat memudahkan perusahaan peserta BP Jamsostek melakukan pembaharuan dan pelaporan. Sehingga, perusahaan tidak perlu repot lagi datang ke kantor," ucapnya.