BPJS Kesehatan Lebih Dekat dengan Masyarakat Batam Lewat MCS

Konten Media Partner
13 Desember 2019 11:36 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Mobil layanan MCS. Foto : Dok BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan cabang Batam siap berkeliling menyambangi masyarakat lewat layanan Mobile Customer Service (MCS).
ADVERTISEMENT
Melalui program MCS, masyarakat kini dapat lebih mudah mengakses pelayanan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Tak jauh beda dengan pelayanan di kantor cabang, MCS dapat melayani seluruh administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan.
Mulai dari pendaftaran peserta baru, pencetakan kartu peserta, perubahan data kepesertaan seperti pindah fasilitas kesehatan, perubahan kelas perawatan, penambahan anggota keluarga, pemberian informasi dan pengaduan.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Batam, Maucensia Septrina menjelaskan, setiap hari MCS BPJS Kesehatan akan berkeliling sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh kantor cabang BPJS Kesehatan di daerah masing-masing wilayah.
Informasi jadwal MCS secara berkala akan dipublikasikan melalui akun media sosial BPJS Kesehatan. Masyarakat juga bisa menelpon kantor cabang terdekat, untuk mengetahui wilayah yang sedang didatangi oleh MCS.
ADVERTISEMENT
"Masyarakat jangan ragu mendatangi MCS bila melihatnya sedang berhenti misalnya di kantor kelurahan, alun alun pusat kota, di pasar. MCS kita dilengkapi dengan infrastruktur pendukung operasional pelayanan peserta," ujar Maucensia pada pewarta saat konferensi pers, Kamis (12/12).
MCS Goes to Village bisa saja berhenti di kantor kelurahan atau kecamatan, kantor desa atau dusun dan Puskesmas. Untuk MCS Around City ada di alun-alun atau pusat kota dan pusat keramaian, MCS Hi Customer bisa juga ditemui di pasar tradisonal, pusat perbelanjaan, sekolah dan kampus.
Selain itu ada MCS Corporate Gathering misalnya di kantor Kementerian atau Dinas, instansi/lembaga pemerintah atau di badan usaha. Tak ketinggalan MCS juga hadir Car Free Day, serta kegiatan bersama komunitas-komunitas atau penggiat tertentu.
ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan saat konferensi pers. Foto : Rega/kepripedia.com

Kemudahan Turun Kelas Rawat

Sebagai upaya peningkatan layanan, seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75/2019 yang memuat penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan membuka kemudahan peserta untuk turun kelas perawatan.
Terhitung 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020 peserta mandiri yang ingin turun kelas rawatan bisa dilakukan, tanpa perlu syarat sudah berada di kelas yang lama selama 1 tahun.
Dalam aturan sebelumnya, syarat turun kelas bagi peserta mandiri adalah 1 tahun.
Dalam kurun waktu tersebut, peserta juga diperbolehkan turun dua tingkat dari kelas perawatan yang lama, dan seluruh anggota keluarga dalam 1 KK yang terdaftar peserta mandiri juga mengikuti kelas rawatan yang sama.
“Namun kami tekankan sekali lagi ini hanya terhitung sesai jadwal. Setelah itu berlaku aturan awal,” Maucensia.
ADVERTISEMENT
Maucensia menjelaskan, aturan ini diberlakukan bagi peserta mandiri yang telah melakukan pendaftaran dan membayar iuran pertama sebelum 1 Januari 2020.
Bagi peserta mandiri yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka pemberlakuan kelas perawatan yang baru adalah 1 bulan berikutnya.
Untuk peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran, juga dapat melakukan perubahan kelas perawatan. Apabila peserta menginginkan status kepesertaan aktif kembali dan dapat digunakan dalam pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan maka wajib melunasi tunggakannya terlebih dahulu.
Sementara itu, peserta mandiri beserta anggota keluarga yang baru mendaftar dan belum pernah membayar iuran pertama kali dan sedang dalam masa verifikasi data 14 hari, juga dapat mengajukan perubahan kelas rawat.
Namun masa verifikasi data ditambah 14 hari kembali sejak permohonan perubahan kelas perawatan.
ADVERTISEMENT
“Perubahan kelas perawatan ini dapat dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor kabupaten/kota, MCS, atau secara online melalui BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400 dan Mobile JKN sejak 9 Desember 2019,” ucapnya.