news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

BPJS Ketenagakerjaan Hadiahi Mobil SUV ke Pemko Tanjungpinang

Konten Media Partner
17 Oktober 2019 12:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BPJS Ketenagakerjaan Hadiahi Mobil SUV ke Pemko Tanjungpinang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) menyerahkan hadiah satu unit mobil jenis SUV kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang pada peringatan hari otonom, Kamis (17/10/2019), hadiah tersebut merupakan apresiasi BPJSTK kepada Pemko Tanjungpinang dalam Anugerah Paritrana Award 2018.
ADVERTISEMENT
Asisten Deputi Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbar-Riau-Kepri Eko Yuyulianda menyampaikan, penyerahan hadiah ini merupakan tindak lanjut pengumuman Paritrana Award 2018 yang sudah diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo, beberapa waktu lalu.
Dalam anugerah tersebut, Pemko Tanjungpinang berhasil menyabet juara ke-2 nasional.
"Selamat kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang," ucapnya.
Ia menjelaskan, anugerah paritrana award merupakan apresiasi yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk pemerintah daerah dan perusahaan di Indonesia yang mendukung penuh implentasi dan tertib administrasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, ada 3 aspek penilaian dalam anugerah tersebut. Pertama, kebijakan pemerintah daerah berupa regulasi yang mendukung jaminan sosial ketenagakerjaan. Lalu, penerapan regulasi tersebut. Dan terakhir, hasil dari regulasi tersebut yang sangat baik terhadap jaminan ketenagakerjaan di daerah.
ADVERTISEMENT
"Pemko Tanjungpinang berhasil menduduki peringkat kedua sebagai pemerintah daerah yang memiliki kepedulian tinggi kepada masyarakat dalam hal perlindungan tenaga kerja," kata Eko.
Sementara itu, Kepala BPJSTK cabang Tanjungpinang, Rini Suryani mengatakan, selama ini dalam menjalankan tugas pihaknya mendapatkan dukungan yang baik dari Pemko Tanjungpinang.
Dukungan tersebut bahkan diwujudkan dengan hadirnya Perwako serta surat edaran bagi perusahaan agar turut serta dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Bahkan, Pemko Tanjungpinang sudah memberikan sanksi kepada sejumlah perusahaan yang tidak menaatinya. Sanksinya berupa tidak diberikan pelayanan tertentu," ungkapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanjungpinang, Hamalis mengucapkan, terimakasih atas kerjasama selama ini. Menurutnya, sudah komitmen Pemko bersama dengan aparat BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi jaminan sosial masyarakat.
Penulis : Ismail
ADVERTISEMENT
Editor : Wak JK