BPOM Batam Amankan Suplemen Tanpa Izin Edar Asal Singapura

Konten Media Partner
26 April 2022 20:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas BPOM dan suplemen yang disita. Foto: Zalfirega/kepripedia.com.
zoom-in-whitePerbesar
Petugas BPOM dan suplemen yang disita. Foto: Zalfirega/kepripedia.com.
ADVERTISEMENT
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam melakukan penindakan terhadap puluhan suplemen dan olahan makanan kesehatan asal Singapura di Kota Batam.
ADVERTISEMENT
Kepala BPOM Kepri, Bagus Heri Purnomo,  menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan oleh Petugas POM, CPNS Polda, dan Denpom pada 23 Maret 2022 lalu, di sebuah ruko FF Royal Sincom yang terletak di Batam Center.
Dijelaskannya, suplemen tersebut biasa digunakan oleh olahragawan di tempat-tempat gym atau fitness untuk memperbesar otor.
Bagus memaparkan, dari tempat penindakan petugas menemukan suplemen kesehatan tanpa izin edar sebanyak 44 item dengan nilai barang mencapai Rp 247 juta.
"Ditemukan 22 item suplemen dan vitamin sebanyak 533 pcs, dan 41 item bahan olahan sebanyak 244 pcs. Total barang 777 pcs dengan nilai ekonomi mencapai Rp 247 juta," ungkapnya saat konferensi pers, Rabu (26/4).
Dari penindakan ini, petugas turut mengamankan seorang berinisial DS yang merupakan pemilik dari puluhan suplemen tersebut.
ADVERTISEMENT
"DS diduga melakukan tindak pidana bidang obat dan makanan dengan menjual atau mendistribusikan produk berupa suplemen dan pangan tambahan mengandung protein tinggi," sebutnya.
Lebih rinci, menurut Bagus, DS dinyatakan bersalah karena melanggar sejumlah aturan, yaknu tidak memiliki izin edar alias ilegal, produk yang didistribusikan tidak memiliki logo SNI (Standar Nasional Indonesia) dan SI (Standar Internasional)  karena produk tersebut berasal dari Singapura.
"Tentunya konsumsi suplemen atau pangan olahan dengan protein tinggi tanpa pengawasan atau secara berlebihan bisa menimbulkan gangguan kesehatan atau efek samping. Misalnya mual, muntah, sakit kepala, bahkan dapat menimbulkan kerusakan ginjal dan meningkatkan resiko osteoporosis," jelasnya lagi.
Dari pemeriksaan yang dilakukan tersangka DS mengakui telah melakukan bisnis ilegalnya yang disebut sebagai distributor produk tersebut selama dua tahun.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan (DS) memang ada unsur kesengajaan. Artinya dia mengetahui mana produk yang terdaftar dan mana yang tidak," jelasnya.
Dari perbuatannya ini, lanjut Bagus, DS dapat dijerat dengan pasal 60 angka 10 tentang perubahan pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman sanksi pidana minimal maksimal manfaat maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Lalu pasal 64 poin ke 21 tentang perubahan pasal 142 undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan contoh undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dengan ancaman sanksi pidana maksimal 2 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 4 miliar.
ADVERTISEMENT
Dari kasus ini, pihaknya mengimbau agar masyarakat selalu mengecek kemasan produk yang akan dikonsumsi. Kemudian memastikan ada izin edar dan mengecek masa kadaluwarsa.
" Pastikan juga kemasan dalam kondisi baik, melihat informasi produk yang tertera pada label dan pastikan produk memiliki izin edar dsri Badan POM dan belum melebihi batas kadaluwarsa," pesannya.