BPOM Kepri Tindak 4 Produk Tanpa Izin Edar di Masa Pandemi Corona

Konten Media Partner
28 September 2020 13:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepulauan Riau, Yosef Dwi Irwan. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepulauan Riau, Yosef Dwi Irwan. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau menindak tiga kosmetik tanpa izin edar dan satu produk obatan tradisional yang tanpa izin selama masa pandemi virus corona.
ADVERTISEMENT
"Kita telah tindak empat perkara selama pandemi hingga bulan September law enforcement (penegakan hukum) pada kosmetik tanpa izin edar dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepulauan Riau, Yosef Dwi Irwan kepada kepripedia, Senin (28/9). 
Meskipun di tengah pandemi pengawasan pada produk obat dan makanan yang dijual oleh pelaku-pelaku usaha secara aman dan kualitas terjamin bermutu dipastikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi kita terus pantau, setiap kegiatan pelaku usaha. Namun, karena pandemi sehingga pengawasan dirubah cara sitem daring kepada sarana produksi dengan optimalkan patroli siber" kata Yosef. 
Kata dia, jika tidak memungkinkan sarana daring karena jaringan eror pihaknya akan turun ke lapangan. "Kita akan langsung turun  di tempat (onsite) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dilengkapi APD," jelasnya. 
ADVERTISEMENT
Menurut dia, kendala yang dihadapi oleh para pelaku usaha dalam mengurus izin terdapat masih banyak pelaku usaha yang masih enggan untuk mengurus izin edar produknya khusus produk impor. 
"Ini yang menjadi kendala pelaku usaha yang enggan untuk urus izin edar. Meski, demikian pihaknya selalu memberikan bimbingan pada pelaku usaha untuk pengurusan izin edar adalah mudah dan terjangkau, apalagi buat pelaku UMKM,"
"Jadi untuk pelaku UMKM kami memberikan beberapa insentif dimulai dari pendampingan dan pembimbingan bagi pelaku usaha, serta lebih cepat dan terkontrol (saat sistem pendaftaran secara online dan bisa dilakukan langsung oleh pelaku usaha kapan pun dan di manapun), diskon 50 persen pembayaran izin edar dan fasilitasi uji laboratorium," terang dia. 
ADVERTISEMENT
Dia mengimbau kepada pelaku usaha agar dapat mematuhi regulasi yang ada dalam mengurus izin edar jangan mudah percaya terhadap calo. Diharapkan dapat mengurus sendiri. 
"Jadi lebih baik urus sendiri nanti akan diberikan bimbingan, dan jangan sekali kali menjual produk yang ilegal karena itu menyangkut pada hukum," kata dia. 
Berdasarkan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman bagi yang mengedarkan sediaan farmasi (obat, obat tradisional, kosmetik) tanpa izin edar pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah sedangkan mengedarkan pangan tanpa izin edar sesuai undang-undang No 18 tahun 2012 tentang pangan ancamannya adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 4 miliar rupiah. 
ADVERTISEMENT