Buang Bayi yang Dilahirkan, Wanita 21 Tahun di Batam Dibekuk Polisi

Konten Media Partner
3 Mei 2020 20:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong, membekuk perempuan inisial S (21), Sabtu (2/5) yang merupakan ibu dari bayi malang yang ditemukan di dekat kandang kucing kawasan Telaga Indah Bengkong, pada Jumat (1/5) lalu.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Bengkong AKP Yuhendri mengatakan bahwa S diamankan di rumahnya setelah ada informasi bahwa yang bersangkutan baru saja melahirkan di sebuah klinik.
"Saat kita mendapat data-data dari klinik Bengkong ternyata yang melahirkan pada Jumat itu ada S," kata Yuhendri kepada kepripedia, Minggu (3/5).
Saat dilakukan pengembangan, sambung dia, ternyata S melahirkan dari hasil hubungan gelap. Karena malu punya anak tanpa memiliki bapak, sehingga bayi tersebut dibuang begitu saja.
"Yang menghamili S merupakan pacarnya. Disaat sang pacar tahu kehamilan S, maka yang bersangkutan meningalkan begitu saja," sebut Yuhendri.
Kini, S ditahan di Mapolsek Bengkong untuk dilakukan pemeriksaan lagi lanjut dan melakukan pengembangan. Pelaku terancam undang-undang perlindungan anak No 23 tahun 2002 juncto pasal 305 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, warga Perumahan Telaga Indah Bengkong digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki, Jumat (1/5) sekitar pukul 18.00 WIB.
Bayi malang itu ditemukan di dekat kandang kucing di samping pekarangan rumah milik warga bernama Erniati di Blok F No. 3. Saat ditemukan bayi tersebut dalam kondisi terbungkus kain gendongan warna hitam.
Di samping bayi tersebut didapati sebuah bungkusan plastik warna hitam berisi susu, botol susu, dan pampers.
Wanita 21 tahun berinisial S saat didatangi Polsek Bengkong. Foto: Istimewa
“Saat ditemukan bayi dalam kondisi sehat. Usianya diperkirakan baru satu hari,” kata Kapolsek Bengkong AKP Yuhenri waktu itu menjelaskan.
Usai informasi ditemukannya bayi tersebut tersebar, warga yang ingin mengadopsi langsung mendatangi Mapolsek Bengkong, dan ada yang mendatangi Puskesmas Bengkong tempat bayi itu dirawat.
ADVERTISEMENT
“Sekitar 12 orang yang datang menemui saya. Mereka semua ingin mengadopsi bayi tersebut,” kata Yuhenri.
Kata dia, siapa saja boleh mengadopsi bayi tersebut zelama memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan anak, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Peraturan Mensos Nomor 111 Tahun 2009.