news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Buntut Aksi Demo Guru, Kadisdik Kepri Tetap Beri Sanksi Sejumlah Guru

Konten Media Partner
14 Maret 2019 17:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubenur dan Wakil Gubernur Kepri saat menemui para guru usai audiensi | Foto: kepripedia/Umay
zoom-in-whitePerbesar
Gubenur dan Wakil Gubernur Kepri saat menemui para guru usai audiensi | Foto: kepripedia/Umay
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau Muhammad Dali tetap memberikan sanksi, kepada sejumlah guru yang mengikuiti aksi demo di Kantor Gubernur kemarin, kebijakan ini berbeda dengan yang disampaikan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur yang menyatakan tidak akan memberi sanksi.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator aksi Damai yang digelar kemarin, Diah Wahyuningsih. Diah mengaku, mendapat laporan dan keluhan dari para guru SMA Negeri 1 Batam yang ikut dalam aksi kemarin, bahwa mereka tidak diikutkan dalam daftar pengawas Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang dilaksanakan mulai hari ini Kamis (14/3/2019).
"Dari kemarin saya dapat informasi pengaduan dari kawan-kawan SMA Negeri 1 Batam. Mereka tidak diikutkan dalam daftar guru pengawas USBN," ujarnya melalui sambungan telepon.
Menurutnya, pelaksanaan USBN ini merupakan kegiatan resmi yang kepanitiaannya memperoleh Surat Keputusan (SK). Nah, sebagai ASN para guru juga sangat membutuhkan hal seperti itu, guna mendukung angka kredit dalam urusan kepangkatan dan golongan.
"Ini kan merugikan kawan-kawan namanya. Dengan begitu sama saja, hak kami kembali tidak diberikan," tegas Diah.
ADVERTISEMENT
Pihaknya menduga, tidak diikutsertakan 12 guru tersebut akibat aksi damai para guru di Kantor Gubernur kemarin. Hal itu diperkuat bahwa perbuatan intimidasi itu hanya dilakukan kepada guru SMAN 1 yang ikut dalam aksi tersebut.
"Padahal, sudah jelas kemarin Pak Wagub juga dihadapan Pak Dali menerangkan bahwa yang ikut aksi tidak akan dikenakan sanksi. Tapi, kenyataannya malah begini," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kepri, Teddy Jun Askara sangat menyangngkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, kesepakatan tidak dikenakannya sanksi bagi guru yang ikut aksi damai sudah dijamin oleh Wakil Gubernur.
"Berarti Kadisdik Kepri Dali ini, tidak menaati apa yang telah diinstruksikan Wagub Kepri terhadap guru tersebut. Dengan hal itu mencerminkan bahwa, bawahan tidak patuh dengan atasannya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Diterangkannya, pada audensi bersama Gubernur, DPRD, pajabat terkait dan para guru di hari kedua, sudah disepakati tidak akan ada sanksi yang akan diberikan kepada para guru.
"Bukan hanya Wagub yang memberikan instruksi itu, bahkan Gubernur sendiri sudah menjaminnya, agar tidak memberikan sanksi kepada guru yang demo. Jadi tidak ada alasan bagi Kadisdik atau pihak sekolah memberikan sanksi tersebut," tegasnya lagi.
Politisi Partai berlambang beringin ini juga menyebutkan, para guru yang menggelar aksi damai itu memang menuntut haknya, dan siapapun pasti akan melakukan hal itu dan siapapun tidak ada yang boleh melarangnya.
Oleh karena itu, Teddy menyarankan agar para guru yang dikenakan sanski tersebut, untuk membuat pengaduan baik ke DPRD Kepri dan juga ke Wakil Gubernur.
ADVERTISEMENT
"Mereka menuntut haknya, dan itu memang kewajiban pemerintah. Saya tegaskan penyabab ini juga karena adanya kekeliruan, bahkan bisa dikatakan kesalahan dari pemerintah sendiri," tukas Teddy.
Dihubungi melalui teleponnya, Kepala Dinas Pendidikan Muhammad Dali belum mau memberikan keterangan terkait masalah ini.
--
Penulis : Umay
Editor : Wak JK