Buntut Video Penganiayaan yang Viral di Karimun, 3 Remaja Putri Diamankan

Konten Media Partner
26 Mei 2020 12:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Karimun saat konferensi pers kasus penganiayaan remaja di Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com.
zoom-in-whitePerbesar
Polres Karimun saat konferensi pers kasus penganiayaan remaja di Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aksi dugaan penganiayaan seorang remaja Putri RS (15) yang sempat viral di jejaring media sosial di Karimun, Kepulauan Riau, berujung di kantor Polisi.
ADVERTISEMENT
Dua di antara tiga remaja putri yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan masing-masing berusia 18 tahun, sedangkan satu pelaku lain berusia 17 tahun. Mereka kemudian diamankan untuk dimintai keterangan di Mapolres Karimun.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, mengatakan dalam kasus ini pihaknya juga turut memeriksa 2 orang saksi, termasuk perekam video aksi perundungan itu.
"Kita lakukan interogasi terhadap korban, 3 pelaku dan 2 orang saksi. Kemudian juga kita lakukan visum," ujar Herie dalam keterangannya, Selasa (26/5).
Sebelumnya, penganiayaan yang dilakukan oleh remaja berstatus pelajar itu viral di jejaring media sosial Facebook dan Instagram. Aksi yang direkam dalam video berdurasi 25 detik itu dilihat ribuan akun dan dibanjiri ratusan komentar.
ADVERTISEMENT
"Saat itu terlapor CR menghubungi korban melalui messenger Facebook lalu menyampaikan untuk bertemu di belakang rumah korban," katanya.
Belakangan, aksi tidak terpuji itu diketahui terjadi di kawasan jalan Haji Arab, Puakang, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kamis (21/4) pukul 16.00 WIB.
Di dalam video yang beredar, terlihat dua remaja putri saling beradu mulut dengan korban hingga berujung kekerasan fisik yang mengarah kepada penganiayaan. Sedangkan, beberapa remaja lain menyaksikan kejadian itu.
Selain tindakan kekerasan fisik, pelaku juga melakukan kekerasan verbal dengan melontarkan kata-kata kasar kepada korban.
Selanjutnya, polisi melakukan upaya koordinasi dengan instansi Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak serta instansi Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjung Pinang untuk menangani kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Rekomendasi peserta gelar perkara, penyidik dapat meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan dengan menerapkan pasal Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76 C UU Perlindungan Anak dan atau pasal 170 K.U.H. Pidana.
"Selanjutnya kita koordinasi dengan instansi dinas PPA dan instansi Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjung Pinang, pihak RSUD M Sani terkait pemeriksaan luar dan melengkapi administrasi penyidikan," tutupnya.
-------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
***
Yuk, bantu donasi untuk mengatasi dampak wabah corona.