Bupati Bintan Diminta Blak-blakan Ungkap Pihak yang Terlibat Kasus Kuota Rokok

Konten Media Partner
14 Agustus 2021 11:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan penasehat hukum Pemprov Kepri, Andi Muhammad Asrun. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Mantan penasehat hukum Pemprov Kepri, Andi Muhammad Asrun. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Mantan penasehat hukum Pemprov Kepri, Andi Muhammad Asrun, berharap Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi, kooperatif dalam proses penyidikan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paska ditetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT
Ia bahkan meminta, tersangka Apri Sujadi berani terbuka dalam memberikan informasi kepada KPK pada proses penyidikan.
“Menghadapi kasus hukum di KPK, saya sarankan Bupati Bintan, Apri Sujadi berani buka-bukaan informasi kepada penyidik KPK. Bongkar semua penerima suap dan pejabat-pejabat yang turut serta dalam perkara hukum yang sedang dihadapi,” ungkapnya, Jumat (13/8).
Ia bahkan menyarankan Apri Sujadi dapat menirukan kliennya mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, yang sebelumnya pernah tersandung kasus tindak pidana korupsi. Saat itu, kliennya secara lantang membuka suara para pejabat Pemprov Kepri yang memberikannya gratifikasi.
Menurut pria yang juga berprofesi sebagai akademisi di Universitas Pakuan, Bogor itu, Apri Sujadi tidak hanya berperan sendiri dalam melakukan tindak pidana korupsi. Karena, perkara seperti korupsi, banyak mata rantai pelaku yang terlibat di dalamnya.
ADVERTISEMENT
“Sehingga memudahkan proses hukum yang dihadapinya. Setelah Nurdin dihukum, maka dengan barang bukti yang sudah di tangan KPK, maka tinggal menunggu waktu proses hukum bagi pemberi suap kepada Nurdin,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK akhirnya menetapkan Bupati Bintan, Apri Sujadi, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018.
Penataan tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers melalui media daring, Kamis (12/8). Selain Apri Sujadi, KPK juga turut menetapkan tersangka atas nama, Mohammad Saleh Umar sebagai Plt Kepala BP Kawasan Bintan.
Dalam kesempatan tesebut, Alexander menyampaikan, keduanya diduga Apri Sujadi menerima sejumlah uang dari distributor rokok serta jatah kuota rokok dari yang telah ditetapkan selama menjabat sebagai Bupati Bintan pada 2016-2018.
ADVERTISEMENT
"Atas perbuatannya Apri Sujadi dari tahun 2017-2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar dan tersangka Mohammad Saleh Umar dari tahun 2017-2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta," ungkapnya.
"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 miliar," tambahnya.