Bupati dan 2 Mantan Bupati Lingga Diperiksa Bareskrim Polri

Konten Media Partner
25 September 2021 12:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bareskrim. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bareskrim. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bupati Lingga, Muhammad Nizar dan 2 mantan Bupati Lingga, Daria dan Alias Wello dikabarkan dipanggil Bareskrim Polri terkait laporan perusahaan kebun kelapa sawit, PT Cipta Sugi Aditya (CSA).
ADVERTISEMENT
Kabar ini pun dibenarkan tenaga ahli Bupati Lingga bidang promosi dan investasi daerah, Ady Indra Pawennari.
Ady menyebutkan jika Bupati Lingga, M Nizar,  hanya dimintai klarifikasi atas laporan PT CSA mengenai masalah perizinan perkebunan kelapa sawit di Lingga.
"Benar, pak bupati dimintai klarifikasi," kata Ady dalam keterangan yang diterima kepripedia, Sabtu (25/9).
Meski demikian, Ady belum membeberkan secara detil perkara yang dilaporkan PT CSA tersebut. Ia hanya menekankan jika permintaan klarifikasi dari pihak Bareskrim, tak jauh dari perihal izin perkebunan kelapa sawit di 'Bumi Bunda Tanah Melayu' itu.
"Ini ibarat buah simalakama. Tapi aturan hukumnya jelas, sehingga pak Bupati menyikapinya hati-hati," ujar Ady yang juga anggota Tim Evaluasi Perizinan dan Investasi Kabupaten Lingga ini.
ADVERTISEMENT
Dari informasi yang dihimpun kepripedia, PT CSA sebelumnya telah mendapat Izin Usaha Perkebunan (IUP) melalui SK Bupati Lingga pada 2010 lalu. Kala itu masih dijabat Daria.
Namun perjalanannya, IUP itu didapati bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dimana, kedua undang-undang itu mengharuskan pihak perusahaan membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Sanksinya jika dilanggar dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.