Bupati Lingga Naikkan Harga Patok dan Tarif Pajak Tambang Pasir

Konten Media Partner
4 September 2019 13:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Lingga Naikkan Harga Patok dan Tarif Pajak Tambang Pasir
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau secara resmi menaikkan harga patokan dan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan.
ADVERTISEMENT
Bupati Lingga, Alias Wello, menyebutkan jika kebijakan untuk menaikkan harga patokan dan tarif pajak tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moralnya untuk menjaga kelestarian lingkungan.
"Iya, Peraturan Bupatinya sudah saya tanda tangani," kata Bupati Lingga kepada awak media, Rabu (4/9).
Kenaikan ini dituangkan didalam Peraturan Bupati Lingga No. 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Sosok yang akrab dipanggil Awe ini kemudian menekankan, kebijakan tersebut merupakan langkah Pemkab Lingga untuk mencegah kerusakan lingkungan yang dinilainya kian parah.
Selain itu, dengan adanya kenaikan Awe berharap sektor pertambangan dapat menampakkan kontribusinya terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lingga.
Awe juga menyebutkan, sebelum memutuskan untuk memberlakukan kenaikan harga patokan dan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan telah dilakukan evaluasi secara mendalam.
ADVERTISEMENT
"Bayangkan saja, sembilan tahun nambang di Lingga, setoran pajaknya cuma Rp 5 miliar," kata Awe.
Ia menilai setoran yang masuk ke PAD selama ini tidak sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Selain memberlakukan kenaikan, Awe mengatakan Pemkab Lingga juga menerapkan kewajiban verifikasi dan penelusuran teknis yang dilakukan lembaga surveyor.
Kewajiban ini diberlakukan pada setiap pengangkutan dan penjualan mineral bukan logam dan batuan dari Kabupaten Lingga ke daerah lain.
"Saya dapat laporan, ada perusahaan yang setor pajak lapornya kecil, tapi aslinya ketika penjualan volumenya bisa dua kali lipat. Saya wajibkan surveyor untuk mengatasi itu" imbuhnya
Dengan pengesahan kebijakan ini, Bupati Lingga itu meminta semua pihak yang bersangkutan termasuk pemilik usaha pertambangan, perusahan pengangkutan dan instansi terkait untuk dapat bekerjasama melaksanakan peraturan yang berlaku sekarang.
ADVERTISEMENT
"Pengusaha harus untung, kontribusi untuk daerah juga prioritas," ujar Awe Lagi.
Terakhir, ia menambahkan jika kewenangan Bupati hanya sebatas pada tambang mineral bukan logam dan batuan. Oleh karena itu, ia menyatakan bertanggung jawab dan berkomitmen untuk berlaku sebagaimana mestinya.
Berdasarkan lampiran I Perbup Lingga No. 21 Tahun 2019  itu, harga patokan pasir bangunan yang semula Rp 50 ribu per meter kubuk naik menjadi Rp 70 ribu per meter kubik.
Sedangkan harga patok pasir kuarsa (silika) yang awalnya Rp 50 ribu permeter kubik  naik 100 persen menjadi Rp 100 ribu per meter kubik.
Adapun tarif pajak kedua jenis komoditas tersebut naik 3 persen. Berarti yang semula tarif pajak 20 persen menjadi 23 persen.
ADVERTISEMENT
Penulis : Hasrullah
Editor : Wak JK