Calon Penumpang di Bandara Hang Nadim Ketahuan Selundupkan Sabu di Selangkangan

Konten Media Partner
2 Agustus 2021 20:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku beserta barang bukti. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku beserta barang bukti. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Bea Cukai Batam bersama Avsec Bandara Hang Nadim, Batam, berhasil menangkap seorang Pria inisial RM (22), calon penumpang pesawat rute Batam–Jakarta–Bali.
ADVERTISEMENT
Dia kedapatan menyelundupkan sabu-sabu seberat 99,5 gram dalam selangkangan. Barang haram itu akan dibawa ke Jakarta pada Kamis 29 Juli 2021 sekitar pukul 6.30 WIB.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam), M Rizki menyebutkan, warga Nongsa tersebut diamankan petugas karena akan membawa narkoba.
"Kita amankan saat pelaku akan berangkat ke luar Batam," kata Rizki, Senin (2/8) sore.
Dia menjelaskan kronologis berawal ketika itu petugas Bea Cukai Batam dan Avsec di Bandara melakukan pemeriksaan fisik rutin para calon penumpang sekitar pukul 6.30 WIB.
Saat memeriksa pria berinisial RM, petugas mencurigai ada sesuatu yang disimpan di paha bagian dalam (selangkangan) yang bersangkutan. RM kemudian digiring ke hanggar Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan fisik secara total oleh petugas.
ADVERTISEMENT
“Hasil pemeriksan ditemukan barang bukti satu bungkus sabu-sabu seberat 99,5 gram yang disimpan di paha bagian dalam (selangkangan), dan untuk memastikan lebih lanjut maka tersangka dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgen, dan ditemukan satu bungkus lagi sabu seberat 99,2 gram” ucapnya.
Setelah dilakukan pengembangan kepada pria tersebut, kemudian petugas Bea Cukai dan Polresta Barelang berhasil mengamankan pria inisial K alias M di salah satu kawasan perumahan di Batam Kota.
Dari tangan tersangka K alias M ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 7 paket dengan berat total 572 gram.
Kini, para pelaku telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang guna proses lebih lanjut.
"Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar," pungkas Rizki.
ADVERTISEMENT