Cegah Corona, 10 Narapidana di Lapas Batam Bebas Bersyarat

Konten Media Partner
2 April 2020 16:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kalapas Kelas IIA Barelang Misbahudin menyerahkan 10 orang Narapidana ke Bapas. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kalapas Kelas IIA Barelang Misbahudin menyerahkan 10 orang Narapidana ke Bapas. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Sebanyak 10 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Batam dikembalikan ke lingkungan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kalapas Kelas IIA Barelang Misbahudin mengungkapkan ada 55 narapidana di Lapas Batam yang memenuhi syarat 2/3 dari masa tahanannya. Namun, baru 10 narapidana yang sudah siap untuk dibebaskan.
"10 orang ini kasusnya bermacam-macam mulai dari penganiayaan, penggelapan, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, pemalsuan dokumen dan lain-lainnya," kata Misbahudin usai menyerahkan 10 orang narapidana ke Pos Balai Kemasyarakatan (Bapas), Kamis (2/4).
Kata dia, Permenkumham ini hanya berlaku sampai dengan masa COVID-19. Apabila wabah itu sudah teratasi, Permenkumham No.10 Tahun 2020 ini tidak akan berlaku lagi.
"Sisanya kami masih berkordinasi. Mereka harus menjalankan subsidair dan pembayaran denda yang harus dilunasi. Himbauan kita untuk mereka yang telah bebas mudah-mudahan mereka bisa menjaga dirinya dan di harapkan bisa melakukan perubahan sikap," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, berlakunya bebas bersyarat tersebut sesuai Permenkumham 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham No. M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
---
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran coronavirus. Yuk, bantu donasi sekarang!