Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Cegah Corona, Ratusan Napi di Rutan Batam Bebas
Ratusan Narapidana Jalani Asimilasi
ADVERTISEMENT
Terhitung sejak tanggal 1-7 April 2020, sebanyak 147 narapidana di Rumah Tahanan Rutan Kelas II A Batam dibebaskan dan menjalani asimilasi.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Batam, Yan Patmos para napi tersebut dapat asimilasi berdasarkan aturan dari permenhumkam.
"Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan Rutan," kata Yan pada kepripedia saat ditemui, Selasa (7/4).
Kata dia, pembebasan narapidana ini dilakukan berdasarkan PP No 99 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri (Permen) Kemenkum Ham no 10 tahun 2020 tentang asimilasi narapidana yang sudah menjalani 1/2 masa pidana.
"Hari ini (7/4) ada 35 orang. Berarti sampai dengan hari ini Rutan Batam sudah mengeluarkan sebanyak 147 orang WBP terkait Permenkumham Nomor 10 tahun 2020," tambahnya.
Narapidana yang berhak mendapatkan asimilasi, kata Yan, harus memenuhi tiga syarat sesuai PP 99 thn 2012, diantaranya tidak memiliki atau menjalani subsider (denda) hukuman seperti Napi narkoba, korupsi serta bukan Warga Negara Asing.
ADVERTISEMENT
"Selain PP dan Permen, pembebasan narapidana juga berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditejan Pas) RI Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020," jelasnya.
Sedangkan napi yang dapat asimilasi hari ini 80 orang, dan untuk besok kebesaran akan bertambah yang akan dilakukan secara bertahap.