news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Cegah COVID-19, Masjid di Karimun Diimbau Tiadakan Shalat Jumat

Konten Media Partner
3 April 2020 15:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Babinsa 01 Koramil/Balai menyampaikan imbauan. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Babinsa 01 Koramil/Balai menyampaikan imbauan. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi Pandemi Covid-19 yang tengah terjadi saat ini.
ADVERTISEMENT
Hal itu disebutkan dalam Fatwa yang telah dikeluarkan MUI Nomor 14 tahun 2020. Iimbauan ini pun disampaikan ke sejumlah pengurus masjid di Karimun.
"Imbauan kita sampaikan kepada pengurus masjid agar meniadakan sementara waktu shalat Jumat di Masjid," ujar Babinsa Sungai Lakam Timur, Koramil 01/Balai, Sertu Bukhari, usai memberikan imbauan, Jumat (3/4).
Wabah Virus Corona saat ini menjadi musibah Nasional non-alam. Dimana, untuk di Kepulauan Riau, tercatat per 2 April 2020 sebanyak 7 orang positif Covid-19.
Sedangkan, untuk di Karimun satu orang pasien Positif Corona dinyatakan sembuh setelah menjalani isolasi di RSUD Muhammad Sani.
"Ini makanya kita sosialisasikan, semua akan berjalan seperti biasa jika kondisi sudah normal,"ujarnya.
Dia juga menghimbau masyarakat untuk tetap melaksanakan sosial distancing dan physical distancing sesuai dengan anjuran pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Gunakan masker jika keluar rumah jika dalam keadaan darurat, jika tidak penting jangan keluar rumah,"jelasnya.