Cegah COVID-19, Pelajar di Karimun Diliburkan 5 Hari

Konten Media Partner
16 Maret 2020 13:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelajar saat di periksa suhu tubuh. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Pelajar saat di periksa suhu tubuh. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Karimun meliburkan para siswa dan siswi mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 selama lima hari.
ADVERTISEMENT
Masa libur akan diberlakukan mulai dari tanggal 17 Maret hingga 21 Maret 2020.
Kebijakan ini berlaku bagi pelajar di tingkat PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, PKBM dan Lembaga Kursus dan Pelatuhan (LKP) se-Kabupaten Karimun.
Kepala Dinas Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim, mengatakan hal itu tertuang dalam surat edaran Bupati Karimun, Aunur Rafiq.
"Sempat di pending sementara, tapi bapak Bupati usulkan kembali, PAUD, SD, SMP libur sekolah,"ungkap Bakri, Senin (16/3).
Aktivitas belajar siswa dan siswi kini dilakukan di rumah masing-masing. Pelajar dapat mengerjakan tugas melalui jaringan yang telah disiapkan Mendikbud dalam akses laman rumah belajar.
"Namun untuk anak-anak kita yang SMP/Mts kelas 9 tetap sekolah, karena masih ujian,"jelasnya.
Sedangkan, untuk para guru dan tenaga pendidik agar tetap masuk sesuai ketentuan beban kerja yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT