Cegah Penyelundupan Narkoba, BNN Gelar Operasi Laut Interdiksi Terpadu

Konten Media Partner
15 September 2021 12:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyematan pita kepada personel yang ikut serta dala operasi operasi Luat Interdiksi terpadu 2021. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Penyematan pita kepada personel yang ikut serta dala operasi operasi Luat Interdiksi terpadu 2021. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berkolaborasi dengan instasi terkait menggelar operasi Luat Interdiksi terpadu 2021. Operasi ini bertujuan mencegah adanya aksi penyelundupan dan peredaran gelap narkoba di perairan tanah air.
ADVERTISEMENT
Operasi Luat Interdiksi terpadu akan dilaksanakan selama 12 hari ke depan mulai 14-25 September 2021 dengan berpatroli di wilayah perairan Indonesia.
Kepala BNN, Dr. Petrus Reinhard Golose, menyebut sebanyak 84 personel diterjunkan dalam operasi laut interdiksi terpadu yang terdiri dari unsur BNN maupun instansi terkait.
"Jadi sejumlah wilayah yang menjadi target operasi yaitu perairan Selat Malaka, perairan Selat Makassar, Laut Sulawesi, Kepulauan Seribu, serta pelabuhan-pelabuhan yang terhubung dengan wilayah perairan tersebut," ujar Petrus, Rabu (15/9).
Menurutnya, wilayah perairan Indonesia yang luas rentan dengan aksi penyelundupan narkoba yang datang dari Internasional berasal dari Golden Triangle, Golden Crescent, maupun Golden Peacock ke Indonesia.
"Maka dari itu kita bersama unsur kepolisian dan pihak terkait melakukan efek preventif dan represif, preventif dalam arti mencegah masuknya narkotika ke wilayah NKRI," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Artinya dalam operasi berlangsung maka kita tak segan-segan untuk melakukan penangkapan," tambah dia.
Dia berharap kerjasama dan kolaborasi dalam kegiatan operasi laut interdiksi terpadu 2021 ini yang di buka pada Selasa (14/9) di pelabuhan Batuampar tersebut, Sehingga dapat menjadi langkah kolaborasi war on drugs sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi P4GN.
"Operasi ini dimaksudkan untuk menjadi wadah awal untuk berkolaborasi, bekerja sama, dan bersinergi antar penegak hukum di Indonesia guna terciptanya keselarasan langkah dan tindakan sehingga pemutusan peredaran gelap narkotika dapat terlaksana dengan lebih baik dan efektif," tutup dia.