Curi Pipa ATB Senilai 36 Juta, RG Dibekuk Polisi

Konten Media Partner
17 September 2019 15:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Curi Pipa ATB Senilai 36 Juta, RG Dibekuk Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
RG pria pengangguran warga Kota Batam, dibekuk unit Satreskrim Polsek Batam Kota, saat sedang asik memotong pipa ATB dengan nilai total 36 juta jika diuangkan, di kantor ATB daerah Baloi, Dam Sei Panas, Rabu (4/9).
ADVERTISEMENT
Dalam melakukan aksi pemotongan pipa ATB tersebut, RG tidak sendirian dirinya bersama SL yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepada polisi, RG saat gelar ekspose di Mapolsek Batam Kota mengaku jika berhasil mencuri pipa ATB tersebut, dirinya akan menjual kembali dengan harga Rp3000 ribu perkilogram.
"Saya hanya jual per kg, dengan harga tiga ribu, dan semua dipotong-potong ada puluhan kg," kata Rg saat ditanya Kapolsek Batam Kota AKP Ricky Firmansyah, Selasa (17/9).
Kapolsek Batam Kota AKP Ricky Firmansyah, menjelaskan, terungkapnya pelaku ini berawal adanya bau tak sedap yang dicium oleh pihak keamanan. Setelah ditelusuri terdapat dua pelaku sedang memotong pipa ATB.
"Jadi pelaku ini, sedang memotong pipa, dan SL temannya langsung kabur setelah pihak keamanan mengetahui kejadian tersebut," kata Ricky.
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa pisau, dan alat untuk melakukan kejahatab tersebut, seperti kunci inggris dan seperangkat alat las, ada tabung gas dan tiga potong pipa yang pertama ukuran satu meter dan sepuluh meter dibagi dua.
"Jika dinilai kerugian dari ATB sebesar 36 juta," kata Ricky.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Atas kejadian ini Kapolsek menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama mengawasi jika ada aksi-aksi pencurian agar segera melaporkan ke pihak kepolisian.
"Jadi diharapkan kepada masyarakat untuk dapat bekerja sama, apalagi adanya pencurian pipa yang sangat merugikan masyarakat," harapnya.
Penulis : Zalfirega
Editor : Wak JK