Dalam Sepekan, Polisi Ungkap 3 Kasus Narkoba di Lingga

Konten Media Partner
3 April 2020 21:36 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Linggasoliaat gelar konferensi pers 3 kasus narkoba. Foto: Hasrullah/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Polres Linggasoliaat gelar konferensi pers 3 kasus narkoba. Foto: Hasrullah/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Dalam waktu sepekan, Satuan Reserse Narkoba Polres Lingga berhasil mengungkap 3 kasus peredaran narkoba di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Dalam pungkapan kasus pada 24-30 Maret 2020 itu, sebanyak 5 orang tersangka diamankan oleh pihak kepolisian, yakni JAW (38), AH (37), AA (34), SY (34) dan OT (39).
"5 tersangka ini termasuk sebagai bandar, kurir dan pengguna," ucap Kasatres Narkoba Polres Lingga, AKP Hadi Sucipto didampingi Kasubaghumas, AKP Hasbi Lubis dalam konferensi pers, Jumat (3/4).
AKP Hadi menuturkan dari pengungkapan kasus tersebut, diamankan dari OT narkoba jenis sabu seberat 0,84 gram. Sedangka dari AH, AA, dan SY juga diamankan sabu seberat 0,64 gram. Sedangkan dari JAW diamankan 2 butir pil ekstasi.
"OT tertangkap di Jl. RSUD Dabo. Tersangka AH, AA dan SY tertangkap di Kampung Tengah, Singkep Barat. Dan JAW tertangkap di Jl. Panggak Darat, Daik Lingga," terangnya.
ADVERTISEMENT
Kepada kelima pelaku tersebut, lanjut AKP Hadi, dapat dipidana sebagaimana diatur UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.