Dampak Virus Corona, Perusahaan di Batam Mulai Ajukan PHK Karyawan

Konten Media Partner
22 Maret 2020 11:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejak diberlakukannya larangan berkumpul di tempat keramaian hingga menutup berbagai lokasi usaha sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 atau virus corona, sejumlah perusahaan di Kota Batam mulai merasakan dampaknya.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam Rudi Sakyakirti mengungkapkan sudah belasan perusahaan yang bergerak di bidang industri, pariwisata, hingga hotel berkonsultasi dengan Disnaker Batam.
"Mereka mengadu bagaimana nasib karyawan untuk bekerja dari rumah (work from home), apakah para pekerja akan digaji? Termasuk ada beberapa perusahaan yang akan berencana PHK karyawan," ungkap Rudi, Minggu (22/3).
Kata Rudi, rata-rata perusahaan tersebut mengeluhkan jika karyawan dirumahkan yang menurut undang-undang ketenagakerjaan harus dibayar gaji atau hak-haknya. Sementara itu perusahaan tidak beroperasi, dan pendapatan pun merosot saat ini.
Ia mengatakan pemerintah melalui Disnaker menyarankan perusahaan melakukan mediasi dengan pekerja. Diberikan pemahaman tentang kondisi dan situasi perusahaan akibat penyebaran virus asal China itu.
"Ini kita sarankan kepada perusahaan yang telah berkonsultasi dengan kita," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Kadisnaker Kota Batam itu tak merinci perusahaan mana yang telah konsultasi dengan pihaknya. Rudi menegaskan jika hingga kini, lebih dari 11 perusahaan yang telah berkonsultasi, beberapa di antaranya mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ratusan karyawannya.
Tidak tanggung-tanggung, beberapa di antara perusahaan tersebut bahkan terancam tutup.
Terlebih saat Pemko Batam menerbitkan Surat Edaran nomor 224 tahun 2020 tentang Upaya Bersama Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Infeksi Virus Corona Disease 2019 (COVID-19) kepada pelaku usaha kepariwisataan dan perdagangan pada 18 Maret 2020.
“Mengingat potensi penyebaran COVID-19 yang sangat rentan dengan penyelenggaraan usaha hiburan seperti diskotik, karaoke, panti pijat, permainan ketangkasan, musik hidup, dan usaha hiburan sejenis lainnya, maka untuk sementara waktu saudara dapat menghentikan operasional usaha hiburan tersebut,” bunyi dalam surat yang ditandatangani Wakil Wali Kota Amsakar Achmad.
ADVERTISEMENT