Dana Desa di Kepri Rp 276 Miliar, Pemprov dan Kajati Jalin Kerja Sama Pengawasan

Konten Media Partner
17 Juni 2021 15:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kepri didampingi Sekdaprov Kepri menandatangani nota kerja sama dengan Kejati Kepri. Foto: dok Humas Pemprov Kepri.
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kepri didampingi Sekdaprov Kepri menandatangani nota kerja sama dengan Kejati Kepri. Foto: dok Humas Pemprov Kepri.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepri terhadap pengawasan terpadu pengelolaan dana desa.
ADVERTISEMENT
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dan Kepala Kajati Kepri, Hari Setiyono di lantai IV Sekretariat Pemprov Kepri, Pulau Dompak, Kamis (17/6).
Dalam kesempata itu, Ansar menyampaikan desa merupakan ujung tombak pembangunan negara sesuai dengan nawacita ketiga Presiden Joko Widodo.
Maka dari itu, pembangunan desa yang diimplementasikan dengan adanya dana desa tentu membutuhkan pengawasan dan panduan pedoman sehingga dana desa tersebut dapat digunakan secara transparan dan tepat guna.
"Tentunya tidak ada kata lain bahwa dana desa ini harus dikelola secara maksimal dalam rangka menjamin penyelenggaraan pemerintah di desa dan pengembangan infrastruktur desa," ungkapnya.
Selama ini, diakuinya, pengelolaan dana desa menemukan kendala utama, mulai dari kemampuan sumber daya manusia sehingga banyak terjadi permasalahan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga ke pengawasan.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Ansar sangat mengapresiasi inisiatif Kejati Kepri untuk melakukan kesepakatan pengawasan dana desa. Agar pengelolaan dana desa dilakukan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Harapan kita lebih lanjut kedepannya agar seberapa besarpun dana desa harus dimanfaatkan dan digunakan secara baik dan efisien, kita yakin dari desa yang sehat dan kuat akan lahir kecamatan yang kuat pula begitu seterusnya sampai negara yang kokoh dan kuat pula," tuturnya.
Ia menjelaskan, tahun ini pemerintah pusat mengucurkan dana desa sebesar Rp 72 triliun untuk seluruh desa di Indonesia. Sementara, untuk Kepri yang memiliki 275 desa, pemerintah memberikan jatah sebesar Rp 276,40 miliar.
"Jumlah itu meningkat sebesar 2,23 persen dari tahun 2020 lalu," tukasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Kajati Kepri, Hari Setiyono, menyebutkan sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat 3 UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan bahwa tugas dan fungsi kejaksaan di bidang intelijen adalah turut menjaga keamanan dan ketertiban umum antara lain turut menjaga peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
"Untuk itulah kami dari kejaksaan merasakan perlu dilakukan pengawasan yang terintegrasi dengan Pemprov Kepri terhadap peruntukan penggunaan dana desa," ujar Hari.
Hari menambahkan bahwa tujuan penandatanganan nota kesepahaman ini adalah untuk memberikan payung hukum sebagai pedoman dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi Kejati Kepri dan Pemprov Kepri dalam pengawasan dan pengelolaan dana desa.