news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Delapan Pejabat dan Swasta Akan Diperiksa KPK

Konten Media Partner
23 Juli 2019 19:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK saat berada dikantor Gubernur Kepri
zoom-in-whitePerbesar
KPK saat berada dikantor Gubernur Kepri
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi baik di Kota Tanjungpinang, Batam, dan Kabupaten Karimun. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dari unsur Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan swasta.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pemeriksaan kedelapan saksi tersebut diagendakan di Mapolresta Barelang Batam, Rabu (24/7) besok hari.
Ke-8 saksi ini akan dimintai keterangan mengenai kasus dugaan suap izin prinsip yang mendera Gubernur non aktif Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono, dan swasta Abu Bakar.
"Besok sekitar 8 orang saksi dari unsur pemerintah provinsi Kepri dan swasta diagendakan diperiksa dalam perkara ini," ungkapnya, Selasa (23/7/2019).
Ia menyebutkan, dari hasil penggeledahan timnya di sejumlah lokasi, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perizinan.
Adapun sejumlah lokasi yang digeledah tim penyidik KPK yakni, di Kota Tanjungpinang, Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, rumah pribadi tersangka BUH (Budi Hartono) Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, kantor Dinas Lingkungan Hidup, dan kantor Dinas ESDM.
ADVERTISEMENT
Lalu, di Kota Batam, yakni rumah pihak swasta, Kock Meng, rumah pejabat Protokol Gubernur Kepri, serta dua rumah pihak swasta di Batam yang diduga terkait dengan tersangka.
Sementara di Karimun, tim penyidik KPK kembali menggeledah rumah pribadi tersangka Nurdin Basirun.
"Penggeledahan masih berlangsung, kami harap pihak2 di lokasi dapat bersikap koperatif agar proses hukum ini berjalan dengan baik," tukas Febri.
Penulis : Umay
Editor : Wak JK