Demi Kebutuhan Hidup, Pria di Batam Ini Curi Kabel di Tempat Hiburan Malam

Konten Media Partner
14 Maret 2022 20:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku dihadirkan dalam konferensi pers, Senin (14/3). Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku dihadirkan dalam konferensi pers, Senin (14/3). Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Kota Batam, Kepulauan Riau, berinisial HS diringkus setelah melakukan aksi pencurian kabel di gedung J&J Club dan KTV Windsor. Ia diketahui merupakan mantan cleaning service di tempat hiburan malam yang berada di kawasan Nagoya Batam itu.
ADVERTISEMENT
Menurut keterangnya HS, ia nekat mencuri kabel-kabel tersebut karena terdesak kebutuhan hidup.
"Hasilnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Total didapatkan Rp 1 juta," kata HS, Senin (14/3).
Sementara itu, Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, mengungkapkan aksi pelaku ini dilakukan pada Senin 21 Febuari 2022. Ketika itu, tempat hiburan tersebut tidak lagi beroperasi sejak 15 Januari 2022.
"Penyewa sudah habis kontraknya sehingga tak beroperasi. Pelaku juga tinggal berada di TKP," ujarnya.
Kompol Budi menjelaskan, terungkap aksi pencurian ini setelah satu hari HS beraksi. Di mana saat itu korban wanita berinisial Y yang merupakan pemilik tengah mengontrol seluruh kabel.
Selanjutnya korban melihat kabel-kabel yang berada di panel telah dipangkas. Ia lalu menyuruh petugas listrik untuk melihat kabel apa saja yang dipangkas.
ADVERTISEMENT
Alhasil, kabel yang ditarik dan dipotong di antaranya 50 m kabel power 4x25 mm, 25 roll kabel k/c, 4x6 mm, 45 roll kabel lampu 1.5 mm, 35 roll stop kontak 2.5 mm.
Selain kabel listrik, korban mengaku juga kehilangan pipa AC serta selang 300 batang pipa cond 3/4, 70 buah tedas simpang 3 ui/k 3/4, 15 roll selang AC 3/4 dan 15 roll selang AC 1/2.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 95.600.000. Serta melaporkan ke Polsek Lubuk Baja.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi HS diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Jumat (11/3) di Simpang Dam, Mukakuning.
"Pelaku mengakui perbuatan dan sebagian barang telah dijual. Hasil untuk keperluan sehari-hari," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Kini, pelaku dijerat 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.