Di Tengah Pandemi, Kasus Pencurian Marak di Batam

Konten Media Partner
17 April 2020 15:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Sekupang, AKP Yudi  Arvia dalam konferensi pers. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvia dalam konferensi pers. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Meski tengah dilanda pandemi COVID-19, tindak kriminal pencurian masih marak terjadi di Kota Batam. Beberapa diantaranya laporan Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang yang mengungkap tiga kasus perkara pencurian.
ADVERTISEMENT
Dari tiga kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan lima pelaku bersama dengan barang bukti dalam beberapa waktu lalu.
“Lima pelaku diamankan dilokasi yang berbeda, mereka memanfaatkan momen ditengah pandemi untuk menjalankan aksinya," kata Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvia didampingi Kasubag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia dalam pesan tertulis diterima kepripedia, Jumat (17/4).
Kata dia, laporan yang masuk dari kasus pertama yaitu tersangka inisial AS (31) yang diduga mencuri di sebuah rumah Perumahan Citra Permata Residance Sei Harapan Sabtu pada 11 April 2020.
"Pelaku berhasil gasak liontin dan kalung lain. Pelaku berhasil ditangkap di Jodoh pada Minggu tanggal 12 April 2020," jelasnya.
Laporan ke dua yaitu pencurian sepeda motor di depan warung lapoGalaxy Samping Besi tua Hutapea, Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, pada Minggu 12 April 2020.
ADVERTISEMENT
"Polisi berhasil menangkap pelaku inisial AN (25) warga Tiban," bebernya.
Kemudian, kasus ketiga yakni kasus pada Jumat 20 Maret 2020 lalu, pencurian dengan pemberatan di Komplek Pesantren Azzarah, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, .
Polisi berhasil menangkap pelaku inisial AP (28), AS (58), dan M (46) bersama dengan barang bukti 20 unit laptop.
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 9 tahun.
"Sementara pencurian liontin dan curanmor dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara." jelasnya.