Dianggap Salahi Aturan Jumaga Legowo : Kita Punya Dasar Hukum

Konten Media Partner
14 Oktober 2019 23:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dianggap Salahi Aturan Jumaga Legowo : Kita Punya Dasar Hukum
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Kendati pun menerima penolakan dari dua fraksi, namun pelaksnaan paripurna pembentukan Alat Kelangkapan Dewan (AKD) tetap dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
Hingga akhirnya AKD yang terdiri dari Komisi, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), hingga Badan Kehormatan (BK) resmi dibentuk.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak menyampaikan, landasan pihaknya tetap melanjutkan paripurna pembentukan AKD ini adalah Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan.
Serta, penyepakatan menggunakan tata tertib yang lama sebagai acuan.
"Dan sudah ada kesepakatan tatib yang lama menjadi acuan. Sudah ada kesepakatan dalam paripurna yang dihadiri 7 fraksi dan 4 ketua," katanya.
Jumaga mengaku, untuk menyelesaikan Tatib yang baru menjadi Peraturan Daerah (perda) tentu dibutuhkan Panitia Khusus (Pansus).
Sedangkan, Pansus merupakan anak dari AKD.
"Jadi, bagaimana Tatib itu di-perda-kan kalau misalnya pansus dan AKD belum ada. Nah, ini kita susun AKD-nya, baru bisa Pansus kita bentuk untuk dibahas tatib yang baru. Kan begitu mekanismenya," ungkap Jumaga.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, mengenai adanya protes dari dua fraksi mengenai mekanisme AKD ini merupakan hal biasa. Dirinya mengaku, akan tetap menghadapinya hingga di PTUN.
"Hak mereka itu. Kita legowo, kita juga punya dasar hukum," ungkapnya.
Sebelumnya, dua fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau melakukan aksi walk out atau keluar dari ruangan sidang paripurna, saat pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), DPRD provindi Kepri, Senin (14/10/2019).
Dua fraksi yang keluar tersebut yakni, Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura-PAN (Harapan). Aksi kedua fraksi tersebut dilatarbelakangi ketidak setujuannya terhadap paripurna pembentukan AKD DPRD Kepri, sebelum Tata tertib (Tatib) Dewan disahkan oleh Kemendagri.
Penulis : Ismail
Editor : Wak JK