Diduga Menyalahi Aturan, Ratusan Tabung Gas LPG 3 Kg di Batam Disita Polisi
ADVERTISEMENT
Sebanyak 760 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi dari PT Sarana Jaya Nusa yang berada di Pelabuhan Pak Ahmad, Kecamatan Sekupang diamankan Unit Reskrim Polsek Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, AKP Budi Hartono, mengatakan tabung gas yang akan dikirim untuk salah seorang pengusaha di Belakang Padang itu diduga menyalahi aturan pendistribusian gas subsidi.
"Untuk sementara kita pasang garis polisi, untuk memudahkan proses penyelidikan, di mana terhadap regulasi yang seharusnya, baik itu tabung gas tersebut, cara angkutnya, dan pelabuhan yang mereka gunakan," kata Budi, Sabtu (16/4).
Dia menjelaskan, tindakan ini berawal dari informasi masyarakat adanya distribusi gas elpiji 3 kg yang diduga menyalahi aturan distribusi. Kemudian dilakukan tindakan di lokasi dengan mengamankan kapal pengangkut beserta ratusan tabung gas dengan digaris polisi.
"Kita amankan kapal bersama tabung gas yang hendak membawa gas tersebut ke Belakangpadang," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kapten kapal, Tito, mengaku membawa tabung gas milik seorang pengusaha bernama Jumari yang berada di Belakang Padang, Kota Batam.
ADVERTISEMENT
"Kapten kapal ini tidak mengetahui segala perizinan sehingga untuk sementara kita police line dulu hingga dokumen diperlihatkan," imbuhnya.