Diduga Terlibat Jual Lahan Hutan, Mantan Kades di Lingga Jadi Tersangka

Konten Media Partner
7 November 2021 14:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka S saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Lingga. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka S saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Lingga. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polres Lingga menetapkan seorang mantan Kepala Desa (Kades) Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Tersangka berinisial S ini diduga terlibat menjual lahan di kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas) dengan mafia tanah dengan nilai ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Lingga, IPDA Reynal Dimas, mengatakan tersangka diduga membuat surat pernyataan fisik bidang tanah (sporadik) di lahan tersebut.
:Telah terbit surat sporadik di atas lahan HPT seluas ratusan hektar. Masyarakat merasa dirugikan akibat ulah mantan kepala desa ini, yang menerbitkan surat sporadik seluas ratusan hektar, kini lahan telah dikuasai oleh perorangan," terang IPDA Reynal.
Ia melanjutkan, tersangka S sendiri menjabat sebagai kepala desa selama satu periode.
Menurut penyidik, tersangka sudah mengetahui bahwa lahan tersebut adalah termasuk kawasan HPT. Namun terhadap seluruh lahan itu, tetap diterbitkannya Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), sehingga telah berpindah tangan melalui Proses jual beli.
ADVERTISEMENT
"Tersangka disangkakan pasal 263 dan atau 266 dan atau 274 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara,” terangnya.
Menurutnya, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengembangan dan ada pihak-pihak terkait lainnya.