Diperpanjang! Batam-Tanjungpinang PPKM Level 4, Bintan dan Natuna Level 3

Konten Media Partner
22 Juli 2021 13:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktifitas petugas saat menyekat di beberapa titik wilayah Batam Center hingga Sagulung dan Batu Aji. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Aktifitas petugas saat menyekat di beberapa titik wilayah Batam Center hingga Sagulung dan Batu Aji. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Batam dan Tanjungpinang resmi diperpanjang dengan ditetapkan sebagai daerah PPKM level 4. Sedangkan Kabupaten Bintan dan Natuna ikut ditetapkan melaksanakan PPKM kriteria level 3.
ADVERTISEMENT
Penetapan ini sesuai dengan surat edaran (SE) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 543/SET-STC19/VII/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Status PPKM dalam edaran tersebut telah berlaku mulai Rabu (21/7) kemarin hingga minggu (25/7) nanti.

Aturan PPKM Level 4 untuk Kota Batam-Tanjungpinang

Terdapat sejumlah poin penting aturan pada PPKM level 4. Di antaranya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, serta formal dan informal dilakukan secara daring.
Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen dari rumah atau work from home (WFH). Sedangkan kegiatan sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19 hingga industri orientasi ekspor maksimal diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) dengan wajib memenuhi protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan maksimal 25 persen WFO dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Selanjutnya untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), termasuk industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diperbolehkan 100 persen staf di kantor, namun tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat.
Petugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan di Tanjungpinang. Foto: dok Pemkot Tanjungpinang.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong hingga pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan beroperasi hanya sampai pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung di lokasi hanya 50 persen. Sementara, untuk apotek dan toko obat lain dapat buka selama 24 jam.
ADVERTISEMENT
Lalu, terkait makan/minum ditempat umum, mulai dari warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Mengenai tempat peribadatan termasuk Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Begitu pula, fasilitas umum berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya juga ditutup sementara. Termasuk kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan, hingga resepsi pernikahan ditiadakan sementara.
Selain itu, pada sektor transportasi umum dibatasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
ADVERTISEMENT
Pelaku perjalanan domestik juga menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Sementara, pengguna transportasi udara wajib menunjukkan PCR masa berlaku maksimal 2 hari, atau Antigen maskimal satu kali 24 jam.
Antrean di pos penyekatan PPKM Darurat di perbatasan Tanjungpinang-Bintan. Foto: Ismail/kepripedia.com

Aturan PPKM Level 3 Kabupaten Bintan-Natuna

Sementara untuk, PPKM level 3 wiilayah Kabupaten Bintan dan Natuna penerapannya hampir sama dengan kriteria level 4. Hanya saja pengaturan kapasitas orangnya lebih dilonggarkan.
Kegiatan perkantoran tetap diperbolehkan, namun hanya 25 persen saja. Kemudian, pada sektor esensial dan kritikal tetap diperbolehkan 100 persen, namun tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Selanjutnya, untuk kegiatan usaha warung makan, minum hingga restoran juga diperbolehkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen. Sedangkan jam operasional dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Sementara pelaksanaan kegiatan ibadah di tempat-tempat peribadatan juga diizinkan dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan.
ads kepripedia.com