Diprotes Warga, Pengelolaan Limbah Medis RSUD Karimun Dipindahkan

Konten Media Partner
10 Juli 2021 12:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RSUD Muhammad Sani Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
RSUD Muhammad Sani Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, memutuskan untuk memindahkan lokasi pengelolaan limbah medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani Karimun.
ADVERTISEMENT
Pemindahan itu buntut dari protes warga yang khawatir terhadap dampak dari aktivitas pengelolaan limbah medis tersebut. Terutama pada proses pembakaran limbah medis dengan mesin incenerator yang menimbulkan kepulan asap hingga sampai ke perumahan warga.
Bupati Karimun Aunur Rafiq, mengatakan pihaknya akan memindahkan lokasi pengelolaan tersebut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sememal, Kecamatan Meral Barat.
"Serta nanti akan kita bentuk Unit Pengolahan Limbah di sana," ujar Rafiq kepada wartawan, Sabtu (10/9).
Segera, kata dia, pengelolaan limbah di lokasi itu nantinya akan didorong pembangunannya dengan menggunakan dana BLUD RSUD Muhammad Sani.
Tidak hanya mengelola limbah medis RSUD, nantikan juga akan menampung limbah lain yang berasal dari rumah sakit dan Puskesmas yang ada di Karimun.
ADVERTISEMENT
"Kita berusaha secepatnya agar tempat pengolahan limbah medis di rumah sakit ini dapat dipindahkan," kata dia.
Ia juga mengatakan, keputusan untuk memindahkan lokasi pengelolaan limbah medis itu lantaran menghormati kehidupan warga sekitar, dan menjauhkan mereka dari potensi gangguan kesehatan yang bisa saja ditimbulkan.
"Terimakasih untuk pemahaman warga untuk pemindahan pengelolaan limbah ini," tuturnya.
Untuk diketahui, limbah medis masuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Potensi gangguan kesehatan yang bisa ditimbulkan misalnya seperti infeksi saluran pernapasan seperti tuberkulosis, Streptococcus pneumonia, dan virus seperti campak, yang bisa terjadi akibat pembuangan limbah yang keliru.