Diputus Bebas, Nakhoda Tanker MT Zakira Kembali Ditahan Bea Cukai Batam

Konten Media Partner
7 Desember 2022 12:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penangkapan nakhoda kapal tanker MT Zakira. Foto: Tangkapan Layar
zoom-in-whitePerbesar
Penangkapan nakhoda kapal tanker MT Zakira. Foto: Tangkapan Layar
ADVERTISEMENT
Aparat Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau, kembali melakukan upaya penahanan terhadap nakhoda kapal tanker MT Zakira yang telah divonis bebas majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun.
ADVERTISEMENT
Sempat terjadi ketegangan saat upaya penahanan yang dilakukan Bea dan Cukai setelah penandatanganan pembebasan sesuai putusan hakim, Selasa (6/12) pukul 19.40 WIB.
Bea dan Cukai beralasan, upaya penangkapan kembali yang dilakukan atas dugaan pelaku tindak pidana impor.
Kuasa hukum nahkoda kapal MT Zakira, Sudirman Situmeang mengungkapkan jika pembebasan kliennya dari penahanan sudah tertuang di dalam putusan majelis hakim.
"Alasannya (penahanan kembali) kurang jelas, dia cuma nunjukin sprint aja. Ini saya di BC batam minta surat penahanan itupun belum ada," katanya saat dikonfirmasi kepripedia, Rabu. (7/12).
Menurutnya, dari delapan butir putusan praperadilan majelis hakim sebelumnya, membebaskan kliennya dari tahanan. Termasuk mengembalikan barang bukti kapal yang sebelumnya di tahan Bea Cukai.
"Kan kita masih minta orangnya dulu di keluarkan. Kapalnya belum. Kan putusan ada 8 poin. Yang mereka lakukan masih satu. Poin no 6 Itupun langsung rusuh," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sudirman menduga upaya penahanan kembali ini sebagai langkah hukum balas dendam setelah kalah dalam gugatan permohonan praperadilan yang diterima Hakim Pengadilan Negeri Karimun.
"Kejadiannya tadi malam. Itulah yang membuat kita tegang-tegangan. (Diduga) Penangkapan balas dendam atas kekalahan prapid," katanya.
Pengadilan Negeri Karimun, Kepulauan Riau mengabulkan permohonan praperadilan terkait penindakan kapal tanker MT Zakira yang dilakukan Bea Cukai dalam Operasi Sriwijaya tahun 2022, Jumat (2/12).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Gracious Perangin-angin tersebut mengabulkan permohonan dua pemohon antara lain nakhoda dan seorang Abk kapal yang sebelumnya ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
Dalam perkara ini, kedua pemohon yakni Muhammad Imam dan Albi Zumara melawan Kepala DJBC Khusus Kepri sebagai termohon I dan Kepala KPU Bea dan Cukai Batam sebagai termohon II.
ADVERTISEMENT