Dishub: 1.996 Angkutan Umum di Batam Tak Layak Operasi

Konten Media Partner
18 Juni 2021 16:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Dishub Batam saat memasang stiker kontak aduan di belakang mobil angkutan umum. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Dishub Batam saat memasang stiker kontak aduan di belakang mobil angkutan umum. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menyebutkan telah mendata mobil angkutan umum (angkot) yang memilik izin sebanyak 2.362 kendaraan. Dari angka itu, sebanyak 1.996 angkutan tersebut tidak layak beroperasi
ADVERTISEMENT
"Sementara hanya 366 angkutan yang dinyatakan layak beroperasi atau memenuhi syarat usia yang telah ditetapkan," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Pebrialin Razak, Jumat (18/6).
Dia menjelaskan, pihaknya bersama instansi terkait terus melakukan razia gabungan untuk menertibkan seluruh angkutan yang tak layak jalan. Ha itu bertujuan untuk menjaga keselematan masyarakat sebagai penumpang.
"Seperti rem mobil tak hidup dan sen mati, lainnya harus dievakusi kembali," jelasnya.
Dia mengatakan saat ini angkutan umum trayek utama untuk kendaraan kapasitas penumpang 10 ke atas, usia operasionalnya hingga 18 tahun. Sementara untuk trayek cabang untuk kendaraan kapasitas penumpang 9 kebawah, maksimal usia kendaraan 15 tahun.
Dari data Dishub Kota Batam, angkutan yang terdaftar di trayek utama sebanyak 617 unit. Yang layak operasi dibawah 18 tahun sebanyak 224 unit, dan tidak layak operasi sebanyak 393 unit.
ADVERTISEMENT
Trayek cabang sebanyak 1.745 unit, yang layak beroperasi hanya 142 unit, sedangkan sisanya 1.603 unit tidak layak operasi.
“Banyak operasional di trayek utama banyak di atas 18 tahun, artinya sudah tua dan tidak layak beroperasi. Makanya kemarin kita melakukan razia dan menertibkan. Salah satunya kita bawa ke kantor dan kita panggi pengusaha jasa angkutan,” tuturnya.
Sejauh ini angkutan umum yang sudah habis batas usia tidak akan mendapatkan uji KIR.