Dishub Batam Pasang Stiker Nomor Pengaduan di Angkutan Umum

Konten Media Partner
13 Maret 2020 12:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Petugas Dishub Batam saat memasang stiker noner pengaduan. Foto: Rega/kepripedia.com
Untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan angkutan umum yang ugal-ugalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam pasang stiker berisikan nomor pengaduan di setiap unit mobil kendaraan umum.
ADVERTISEMENT
Kepala Dishub Kota Batam Rustam Efendi mengatakan, satu hari telah terpasang 70 stiker. Ditargetkan 260 stiker akan dipasang di seluruh unit mobil angkutan.
"Kita juga pasang nomor aduan di sana dengan nomor 081356371110 serta juga berkerjasama dengan Satlantas nomor 110," kata Rustam kepada kepripedia di ruangannya, Jumat (13/3).
Ia menyebutkan, denganadanya nomor aduan di mobil angkutan umum (bimbar) itu, warga bisa berperan aktif dengan langsung melaporkan ke Dishub apa bila ada mobil yang ugal-ugalan di jalan.
"Kita akan tindak lanjuti dalam waktu dekat setelah menerima aduan dan melakukan verifikasi," kata dia.
Petugas Dishub Batam saat memasang stiker noner pengaduan. Foto: Rega/kepripedia.com
Selain pemasangan stiker Dishub juga memberikan seragam serta identitas ke supir angkutan umum. Program ini ditargetkan dalam seminggu depan telah rampung direalisasikan.
ADVERTISEMENT
"Ini kita juga berkoordinasi dengan setiap badan usaha yang ada," tambah dia.
Rustam juga memastikan pihaknya berkomitmen tidak ada lagi mobil angkutan umum yang tak layak jalan, karenanya ia mengaku akan ada pembenahan dan penindakan secara tegas.
"Jika ditemukan akan dilakukan penindakan tegas bahkan izin trayek akan dicopot dan mobil dikandangin," bebernya.