Disnaker Tanjungpinang Minta Perusahaan Segera Bayar THR Karyawan

Konten Media Partner
16 Mei 2020 13:54 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang THR. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang THR. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tanjungpinang Hamalis meminta perusahaan segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja/buruh.
ADVERTISEMENT
Ia sebelumnya menyebutkan, THR dibayarkan paling lama seminggu (H-7) sebelum Lebaran atau Idul Fitri.
Menurut Hamalis, keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HI.00.01/V/2020, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Dalam SE itu, tiap-tiap kepala daerah diminta untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan bagi pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Proses dialog, kata dia, dilakukan secara kekeluargaan dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan ada itikad baik untuk mencapai kesepakatan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal, antaralain bila perusahaan tidak mampu membayar THR penuh pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran dapat dilakukan secara bertahap.
Kadisnaker Tanjungpinang, Hamalis. Foto: Dok Pemko Tanjungpinang
Kemudian, bila perusahaan sama sekali tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu yang disepakati.
"Termasuk waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR," ucap Hamalis.
Hamalis turut memaparkan bahwa kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh tersebut dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas ketenagakerjaan.
"Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020," katanya, menegaskan.
ADVERTISEMENT
Dalam rangka mengefektifkan pembayaran THR keagamaan tahun 2020, katanya, masing-masing daerah juga telah diinstruksikan membentuk posko pengaduan THR dengan memperhatikan prosedur/protokol pencegahan penularan COVID-19.
"Posko pengaduan THR merupakan upaya pemerintah dalam menyediakan fasilitas agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," ucap Hamalis.