news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Disnakertrans Kepri Kaji 12 Aduan Pekerja Terkait THR

Konten Media Partner
26 April 2022 21:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi menghitung uang Rupiah. Foto: AFP/Adek Berry.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menghitung uang Rupiah. Foto: AFP/Adek Berry.
ADVERTISEMENT
Per 26 April 2022, terdapat 12 aduan persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah diterima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara Simarmata, aduan tersebut disampaikan oleh pekerja selaku pelapor secara daring melalui posko yang dibentuk Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Aduan tersebut lalu disampaikan ke pihaknya di daerah.
Mengenai laporan itu, ia pun mengakui jika pihaknya tengah mengkaji laporan tersebut. Namun ia mengungkapkan, jika laporan tersebut berkaitan dengan nominal THR yang tidak penuh satu bulan gaji seperti yang ditentukan oleh pemerintah.
"Maksud tidak penuhnya itu yang masih kami kaji. Apakah perhitungannya sudah sesuai atau bagaimana. Bisa saja THR tidak penuh diberikan karena masa kerja pekerja tersebut yang belum setahun atau bagaimana," ungkap Simarmata saat ditemui, Selasa (26/4).
Meski demikan, ia menjelaskan jika nantinya ditemukan karena faktor perusahaan yang tidak mentaati aturan THR, maka pihaknya akan melayangkan surat teguran agar perusahaan tersebut menunaikan tanggungjawabnya tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jadi tunggu hasil kajiannya dulu bagaimana," sebutnya.
Selain itu, Manggara menyebutkan jika sampai saat ini belum ada aduan langsung yang diterima oleh Disnakertrans Kepri. Begitupun dari pihak perusahaan, belum ada yang berkonsultasi atau menyampaikan keluhan terkait pemberian THR ini.
Ia berharap, para pekerja yang telah memenuhi syarat menerima THR penuh dapat menerima haknya dan dapat menggunakan THR tersebut untuk berbagai keperluan khususnya di momen hari raya Idul Fitri.